free hit counter code Mantan Mubaligh Pembunuh Tukang Donat di Jatibarang, Indramayu Diringkus Polisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Mantan Mubaligh Pembunuh Tukang Donat di Jatibarang, Indramayu Diringkus Polisi
(Foto: iNews.id) Tersangka UA, mantan mubalig pembunuh tukang donat keliling di Jatibarang, Indramayu

Mantan Mubaligh Pembunuh Tukang Donat di Jatibarang, Indramayu Diringkus Polisi

  • Selasa, 6 September 2022 | 21:27:00 WIB
  • 0 Komentar

Bandung, Juaranews – Akhirnya, polisi menangkap tersangka kasus pembunuhan Tukang Donat keliling di Indramayu yang terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu. Pelaku yang ditangkap di Tangerang, Banten.

Peristiwa pembunuhan Mohammad Royan Fauzan Adzim (25), seorang pedagang donat keliling di Jatibarang Indramayu terus bergulir. Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka pembunuh, UA (31). Pelaku yang merupakan eks mubalig itu menghabisi nyawa korban di kamar mes mubaligh LDII Gang Maskar, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu tanggal (27/8/2022).

Saat penangkapan, petugas Satreskrim Polres Indramayu terpaksa menghadiahi timah panas pada salah satu kaki tersangka. Tindakan itu dilakukan karena tersangka memberikan perlawanan.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, tersangka UA adalah warga Kabupaten Indramayu. UA ditangkap di Tanggerang, Banten pada Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 00.00 WIB.

"Sedangkan korban (M Royan Fauzan Adzim-red) merupakan warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Korban pedagang donat keliling di Jatibarang, Indramayu," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers pengungkapan kasus.

AKBP M Lukman Syarif menyatakan, petugas menyita barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), satu linggis, sarung bantal, baju koko, baju lengan pendek, celana panjang, power bank, sweater, dan CCTV.

"Sedangkan dari tangan tersangka petugas telah menyita dompet kulit, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor," ujar AKBP M Lukman Syarif.

Kapolres Indramayu menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan UA karena dendam. Tersangka yang merupakan eks mubalig atau dai LDII, tiba-tiba teringat kembali rasa sakit hatinya saat dikatai murtad, kafir, dan neraka, beberapa tahun lalu oleh seorang jamaah LDII.

"Karena itu, ketika lewat di depan masjid LDII, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mes mubalig, kemudian membunuh korban. Selain itu, pelaku juga mengambil dompet dan HP korban," tutur Kapolres Indramayu.

Akibat perbuatannya, kata AKBP M Lukman Syarif, tersangka UA disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHPidana diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 ayat (3) KUHPidana barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik

Editorial



    sponsored links