free hit counter code Mantan Mubaligh Pembunuh Tukang Donat di Jatibarang, Indramayu Diringkus Polisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Mantan Mubaligh Pembunuh Tukang Donat di Jatibarang, Indramayu Diringkus Polisi
    (Foto: iNews.id) Tersangka UA, mantan mubalig pembunuh tukang donat keliling di Jatibarang, Indramayu

    Mantan Mubaligh Pembunuh Tukang Donat di Jatibarang, Indramayu Diringkus Polisi

    • Selasa, 6 September 2022 | 21:27:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung, Juaranews – Akhirnya, polisi menangkap tersangka kasus pembunuhan Tukang Donat keliling di Indramayu yang terjadi pada Sabtu (27/8/2022) lalu. Pelaku yang ditangkap di Tangerang, Banten.

    Peristiwa pembunuhan Mohammad Royan Fauzan Adzim (25), seorang pedagang donat keliling di Jatibarang Indramayu terus bergulir. Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka pembunuh, UA (31). Pelaku yang merupakan eks mubalig itu menghabisi nyawa korban di kamar mes mubaligh LDII Gang Maskar, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu tanggal (27/8/2022).

    Saat penangkapan, petugas Satreskrim Polres Indramayu terpaksa menghadiahi timah panas pada salah satu kaki tersangka. Tindakan itu dilakukan karena tersangka memberikan perlawanan.

    Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, tersangka UA adalah warga Kabupaten Indramayu. UA ditangkap di Tanggerang, Banten pada Selasa 6 September 2022 sekitar pukul 00.00 WIB.

    "Sedangkan korban (M Royan Fauzan Adzim-red) merupakan warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Korban pedagang donat keliling di Jatibarang, Indramayu," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers pengungkapan kasus.

    AKBP M Lukman Syarif menyatakan, petugas menyita barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), satu linggis, sarung bantal, baju koko, baju lengan pendek, celana panjang, power bank, sweater, dan CCTV.

    "Sedangkan dari tangan tersangka petugas telah menyita dompet kulit, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor," ujar AKBP M Lukman Syarif.

    Kapolres Indramayu menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan UA karena dendam. Tersangka yang merupakan eks mubalig atau dai LDII, tiba-tiba teringat kembali rasa sakit hatinya saat dikatai murtad, kafir, dan neraka, beberapa tahun lalu oleh seorang jamaah LDII.

    "Karena itu, ketika lewat di depan masjid LDII, tersangka langsung masuk ke dalam kamar mes mubalig, kemudian membunuh korban. Selain itu, pelaku juga mengambil dompet dan HP korban," tutur Kapolres Indramayu.

    Akibat perbuatannya, kata AKBP M Lukman Syarif, tersangka UA disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

    Tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHPidana diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 ayat (3) KUHPidana barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

    Editorial



      sponsored links