free hit counter code Harga Air di Perumda Tirtawening Akan Naik 40 Persen - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Harga Air di Perumda Tirtawening Akan Naik 40 Persen
    Istimewa PDAM Tirtawening berencana menaikkan tarif air bersih pada November 2022 mendatang.

    Harga Air di Perumda Tirtawening Akan Naik 40 Persen

    • Jumat, 2 September 2022 | 15:01:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening berencana menaikkan tarif air bersih pada November 2022 mendatang.

     

    Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi mengatakan, rencana kenaikan tarif sebenarnya telah ada sejak 10 tahun lalu. Hingga kini rencana tersebut masih tertunda.

     

    "Jadi sebetulnya rencana yang tertunda kita ini sejak tahun 2013, terakhir kita menetapkan tarif sampai hari ini kurang lebih 10 tahun melakukan penyesuaian tarif," ujarnya di Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung, Jumat (2/8/2022).

     

    Atas hal itu, pihaknya akan mencoba menyesuaikan tarif yang telah ada sesuai aturan pemerintah pusat maupun surat keputusan Gubernur Jawa Barat.

     

    "Hari ini kita coba menyesuaikannya karena harga naik. PDAM Tirtawening adalah salah satu dari 5 kota yang mengelola air limbah tapi tidak berbayar sampai hari ini," katanya. 

     

    Sony mengaku tengah menyosialisasikan kebijakan tersebut.

     

    "Tentunya ini juga akan menjadi semakin besar kalau hanya menggunakan tarif air minum, sehingga hari ini mulai sosialisasi. Operasional kita tetap berjalan dan masyarakat dapat akses air minum dengan mudah," bebernya. 

     

    Ia mengungkapkan, kenaikan penyesuaian berkisar antara 30-40 persen dari tarif sekarang. 

     

    "Kenaikannya sekitar 30- 40 persen dari tarif rata rata (sekitar 25 persen). Pentingnya itu kita masih subsidi untuk golongan 1A, 1B, 2A, 2A1, 2A2 dan 2A3. Jadi kita ini keluarkan subsidi Rp7 miliar lebih untuk menyubsidi pelanggan," jelasnya. 

     

    Menurutnya, kenaikan tarif berlaku kenaikan pada November juga merupakan bentuk tindak lanjut surat keputusan dari Gubernur Jawa Barat.

     

    "Berlakunya bulan November sesuai peraturan pemerintah bahwa tiap bulan November tiap tahun ditetapkan. Ini merupakan bentuk tindak lanjut/ apa yang sudah dikeluarkan oleh pak gubernur SK tarif bawah tarif atas. Jadi kita masih di tarif bawah yang ditetapkan oleh gubernur," ujarnya. 

     

    Sony menjelaskan, konsumsi air warga Kota Bandung 15-18 kubik per bulan. Nantinya akan diatur dalam satuan liter agar lebih mudah. 

     

    "Konsumsi harian warga kota 15-18 kubik per bulan. Nanti diatur dalam kubik. Tapi dalam 1.000 liter karena dalam kubik itu berat, kalau lihat 1 kubik itu 1.000 liter, harganya cuman Rp 3.000, artinya Rp 30 per liter ini kan jauh lebih murah," tuturnya. 

     

    Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung Yana Mulyana memerintahkan agar pelaksaaan sosialisasi kepada masyarakat harus masif. 

     

    "Itu sosialisasi harus dilakukan dulu sama PDAM," pintanya.

     

    Yana menambahkan, dengan rencana kenaikan tersebut, tentunya komitmen untuk pelayanan pun harus ditingkatkan. "Iya, pastinya penyesuaian itu tujuannya untuk meningkatkan pelayanan," bebernya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pendaftaran PPK Resmi di Buka KPU Kota Bandung
    Eliya Susilowati Prof Pertama Poltekesos Bandung
    Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman
    Braga Bakal Bebas Kendaraan Tiap Akhir Pekan
    Visi dan Misi Bacalon Bupati KBB di DPC Demokrat

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi