Jabar Prioritaskan Siswa Kategori Miskin Ekstrem
- 8 Mei 2024 | 20:12:00 WIB
PEMPROV Jabar secara resmi memulai tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025
PEMPROV Jabar secara resmi memulai tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024-2025
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Jakata – Akhirnya Sidang kode etik memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat buntut kasus tewasnya Brigadir J. Keputusan ini diambil secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan sidang.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seusai sidang kode etik ditutup sekitar pukul 01.57 WIB, Jumat (26/8/2022).
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dia pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tutur Dedi.
Diketahui, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," ucap Dedi.
BACA: Sambo Ajukan Banding Atas Putusan Sidang KKEP , Ini Aturannya
Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini dia sampaikan usai mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022).Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. (*)
Aep
0 KomentarPEMPROV Jabar secara resmi memulai tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Selengkapnya..
JOHAN J Anwari mengikuti kunjungan kerja (Kunker) pimpinan dan anggota komisi V DPRD Jabar di Dinas Sosial Kota Selengkapnya..
TERKAIT nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja Selengkapnya..
Komisi III DPRD Jabar dorong peningkatan pelayanan di Samsat Bersama Tiga Provinsi yang beroperasi di wilayah Polda Metro Selengkapnya..
Prodi Administrasi Publik UNIBA gelar Outing Class ke Museum Multatuli, Selasa Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TERKAIT nasib ratusan karyawan pabrik sepatu Bata yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
BENCANA banjir melanda sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Barat ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.