free hit counter code Sidang Komisi Kode Etik Polri Putuskan Pecat Ferdy Sambo - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Sidang Komisi Kode Etik Polri Putuskan Pecat Ferdy Sambo
(Foto: Istimewa) Pimpinan sidang etik sepakat secara bulat untuk memecat Ferdy Sambo dari Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri Putuskan Pecat Ferdy Sambo

  • Jumat, 26 Agustus 2022 | 21:44:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakata – Akhirnya Sidang kode etik memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat buntut kasus tewasnya Brigadir J. Keputusan ini diambil secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan sidang.

 

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo seusai sidang kode etik ditutup sekitar pukul 01.57 WIB, Jumat (26/8/2022).

 

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

 

Dia pun menegaskan keputusan komite sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

 

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tutur Dedi.

 

Diketahui, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," ucap Dedi.

 

BACA: Sambo Ajukan Banding Atas Putusan Sidang KKEP , Ini Aturannya

 

Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini dia sampaikan usai mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibacakan Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

 

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Sambo dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

 

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga 01.55 WIB, Jumat (26/8/2022).Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. (*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Prioritaskan Siswa Kategori Miskin Ekstrem
Johan Anwari Komitmen Perjuangkan Hak Disabilitas
Besaran Pesangon Pabrik Sepatu Bata Imbas Kena PHK
DPRD Jabar Dorong Peningkatan Samsat Wilayah DKI
Prodi AP UNIBA Outing Class ke Museum Multatuli

Editorial



    sponsored links