free hit counter code Lagi 20 Santriwati di Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan, KPAI: Pelaku Harus Diproses Hukum - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Lagi 20 Santriwati di Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan, KPAI: Pelaku Harus Diproses Hukum
    (Foto: iNews.id) Komisioner KPAI Retno Listyarti ajukan sejumlah rekomendasi terkait kasus dugaan pencabulan 20 santriwati di Bandung oleh pimpinan pesantren.

    Lagi 20 Santriwati di Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan, KPAI: Pelaku Harus Diproses Hukum

    • Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:10:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, JuaraNews – Pesantren kembali dirundung kasus, sebanyak 20 santriwati sebuah pesantren di Kec. Katapang, Kab. Bandung diduga dicabuli oleh oknum pimpinan pondok pesantren tempat mereka mondok.

    Munculnya kasus-kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren menuai reaksi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyoroti adanya relasi kuasa terhadap aksi pencabulan itu. Menurut dia tidak mudah bagi korban anak di bawah umur untuk bicara atau melapor karena khawatir tidak dipercaya dan prestasi belajarnya akan dipermasalahkan oleh pelaku yang memang memiliki relasi kuasa tinggi atas korban.

    “Kemungkinan besar korban merasa malu dan merasa hal ini adalah aib yang harus ditutupi. Dengan korban tidak bicara atau melapor maka pelaku akan melanjutkan kekerasan seksualnya bahkan makin berani dan akan melakukan juga pada korban-korban lain," kata Retno Listyarti, Kamis (18/8/2022) lalu.

    Dengan semakin maraknya kasus pencabulan tersebut, KPAI menyodorkan sejumlah rekomendasi untuk menuntaskan masalah itu. KPAI kata Retno merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan proses hukum kepada pelaku agar muncul efek jera bagi oknum-oknum di tempat sejenis untuk tidak lagi melakukan perbuatan serupa.

    “Pelaku merasa aman dan tidak akan pernah ada efek jera jika belum diproses hukum. Hukum harus ditegakkan, korban harus mendapatkan keadilan. Melaporkan pelaku berarti juga menghentikan ada korban lain," tutur Retno Listyarti.

    KPAI melihat perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat, orang tua bahkan anak itu sendiri.

    “Semua pihak harus berpartisipasi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual," kata Retno.

    Ketika menitipkan anak-anak untuk belajar di pondok pesantren, Retno meminta kepada para orang tua wajib memastikan anaknya akan aman dan terlindungi.

    "Pastikan orang tua dapat memantau perkembangan anak-anaknya termasuk kesehatan mental anak-anak mereka, baik secara daring maupun luring," ucap Retno Listyarti.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links