free hit counter code KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Bas Divisi Teknis KPU Jabar Endun Abdul Haq

KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

  • Selasa, 16 Agustus 2022 | 21:02:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024 pada 16 sampai 29 Agustus 2022.

 

Untuk diketahui, sebanyak 40 Partai Politik mendaftar sebagai partai calon peserta pemilu 2024. Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI yang ditutup 14 Agustus 2022.

 

Divisi Teknis KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan pihaknya hanya memantau Proses verifikasi administrasi, sebab proses verifikasi administrasi secara teknis dilaksanakan oleh KPU Kota/Kabupaten di Jabar.

 

"Pertama, administrasi keanggotaan, kami akan mengecek kesesuaian data database lama dengan sesuai dengan apa yang telah diinput," kata, Endun di KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

 

Endun mengajak mengajak masyarakat turut memantau, yaitu agar tidak terjadi pencatutan nama pada proses vermin keanggotaan parpol Pemilu 2024. 

 

"Nah publik, masyarakat harus tahu. Makanya masyarakat diminta untuk mengecek apakah dia dicatut namanya atau tidak," ujarnya.

 

Endun tak menampik, pencatutan nama bisa jadi terjadi. Bahkan pihaknya pun telah menemukan pencatutan nama terhadap anggota KPU Jabar. 

 

"Ini sebagai contoh di keluarga besar penyelenggaran saja, kami sudah ada dua orang komisioner yang dicatut namanya," katanya. 

 

Selain itu, Endun juga mengaku terdapat sekitar 10 nama staf sekretariat KPU kabupaten kota di Jabar yang dicatut namanya. 

 

 "Padahal dia merasa tidak memberikan KTP tidak membuat KTA tapi dicatut namanya," imbuh dia. 

 

Endun mengungkapkan, masyarakat dapat mengecek melalui website atau link yang dibagikan oleh KPU, seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah itu, memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar mengetahui bilamana ada pencatutan nama. 

 

"Kemudian di-search atau dicari nanti akan muncul. Kalau tercantum nanti NIk akan muncul terdaftar, tapi memang tidak disebut nama parpolnya. 

 

Dia memastikan, pengecekan keanggotaan oleh publik ini baru dibuka saat ini. Di mana pada Pemilu 2019 lalu, hal ini tidak dapat dilakukan. 

 

"Jadi publik harus partisipatif, saya kira masih ada waktu sampai verfak (verifikasi faktual) pada Oktober 2022 nanti, untuk diminta mengecek namanya apakah ada dalam Sipol atau tidak," katanya. 

 

Menurut dia, memang terdapat sejumlah perbedaan disandingkan dengan Pemilu 2019 lalu di mana saat ini penggunaan Sipol menjadi semakin baik. Termasuk pola komunikasi atau rentang kendali dari KPU RI ke KPU Kabupaten Kota juga cukup baik yang membuat menjadi satu komando. 

 

"Walaupun tahapan yang besar dan melibatkan banyak orang ada saja handicap handicap-nya, tentu ini menjadi hal yang perlu mengalami perbaikan-perbaikan," pungkasnya. (*)

 

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links