free hit counter code Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Diperiksa Irsus Polri - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Diperiksa Irsus Polri
    (Foto: Div Humas Polri Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi.

    Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Diperiksa Irsus Polri

    • Sabtu, 13 Agustus 2022 | 00:11:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, JuaraNews - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri akan memeriksa seluruh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dan Polda Metro Jaya lantaran diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penyidikan terus dikebut.

    Obstruction of Justice tersebut diduga dilakukan oleh penyidik Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya lantaran memproses dua laporan, yakni percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

    "Semua penyidik yang bertanggungjawab terhadap laporan polisi sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

    Menurut Andi, diprosesnya dua laporan polisi tersebut adalah upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    "Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," ujar Andi.

    Dua laporan polisi yang dimaksud kategori Obstruction of Justice tersebut, awalnya dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan lalu ditarik ke Polda Metro Jaya serta dinaikan statusnya ke penyidikan. Kini, dua laporan itu dihentikan oleh Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

    "Bahwa perkara ini statusnya sudah naik sidik. Kemudian berjalan waktu kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua ternyata ini menjawab dua LP tersebut," ucap Andi.

    Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. [put]

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links