Ini Perkiraan UMK 2025 di Jabar Setelah Naik 6,5%
- 9 Desember 2024 | 12:34:00 WIB
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Berbagai pegiat lingkungan seperti masyarakat desa hutan, rimbawan, dan LSM lingkungan hidup yang tergabung dalam Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) secara resmi membuat petisi kepada Presiden Joko Widodo dan tembusan diberikan kepada Gubernur dan Kepala Daerah di Pulau Jawa.
Para aktivis lingkungan hidup ini meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan, petisi itu sengaja disampaikan atau dibacakan di Gedung Indonesia Mengugat untuk menggugat kebijakan Menteri LHK yang mengelola hutan dengan konsep reforma agraria.
Petisi ini, katanya, sebagai wujud dari keinginan para pegiat lingkungan dan hutan yang merasa keberatan serta melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang menurut mereka bakal mengancam keberlangsungan hidup maupun ketidakseimbangan ekosistem di Pulau Jawa.
Eka mengatakan, SK Menteri LHK nomor 287 tahun 2022 menjadikan kawasan hutan di Pulau Jawa sebagai Objek Reforma Agraria, dengan membagi-bagi hutan kepada masyarakat sebagai lahan garapan atau lahan pertanian, diindikasikan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, melanggar prinsip Goo Governance, serta berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah.
Kebijakan tersebut kontraproduktif dengan SKPT Men L No 168/2022 tentyang Forestry and other Land use sebagai upaya untuk pengendalian perubahan iklim dan mencederai komtmen pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca.
Oleh karena itu, katanya, FPJH meminta pemerintah mencabut kebijakan yang mengarah pada rusaknya hutan di pulau Jawa, termasuk SK Menteri LHK nomor 287 tahun 2022 tentang KHDPK.
“Kami juga menuntut kepada DPR untuk mengawasi dengan ketat menolak berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan di Pulau Jawa,” katanya.
“Kepada pemerintah daerah, kami menuntut Gubernur dan DPRD untuk memberikan kepedulian yang tinggi kepada berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah,” pungkas Eka. (*)
ude
0 KomentarPMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Selengkapnya..
KPU Jabar melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi untuk Pilkada Serentak Selengkapnya..
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui Selengkapnya..
Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Selengkapnya..
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Sukabumi.
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat.