Kata Gebernur Jabar, Soal Beli Minyak Goreng Lewat AplikasiPeduli Lindungi
- 29 Juni 2022 | 14:02:00 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menyambut baik rencana pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menyambut baik rencana pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
ADA dampak yang sangat signifikan dengan terbitnya surat Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
JuaraNews, Bandung – Berbagai pegiat lingkungan seperti masyarakat desa hutan, rimbawan, dan LSM lingkungan hidup yang tergabung dalam Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) secara resmi membuat petisi kepada Presiden Joko Widodo dan tembusan diberikan kepada Gubernur dan Kepala Daerah di Pulau Jawa.
Para aktivis lingkungan hidup ini meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan, petisi itu sengaja disampaikan atau dibacakan di Gedung Indonesia Mengugat untuk menggugat kebijakan Menteri LHK yang mengelola hutan dengan konsep reforma agraria.
Petisi ini, katanya, sebagai wujud dari keinginan para pegiat lingkungan dan hutan yang merasa keberatan serta melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang menurut mereka bakal mengancam keberlangsungan hidup maupun ketidakseimbangan ekosistem di Pulau Jawa.
Eka mengatakan, SK Menteri LHK nomor 287 tahun 2022 menjadikan kawasan hutan di Pulau Jawa sebagai Objek Reforma Agraria, dengan membagi-bagi hutan kepada masyarakat sebagai lahan garapan atau lahan pertanian, diindikasikan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, melanggar prinsip Goo Governance, serta berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah.
Kebijakan tersebut kontraproduktif dengan SKPT Men L No 168/2022 tentyang Forestry and other Land use sebagai upaya untuk pengendalian perubahan iklim dan mencederai komtmen pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca.
Oleh karena itu, katanya, FPJH meminta pemerintah mencabut kebijakan yang mengarah pada rusaknya hutan di pulau Jawa, termasuk SK Menteri LHK nomor 287 tahun 2022 tentang KHDPK.
“Kami juga menuntut kepada DPR untuk mengawasi dengan ketat menolak berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan di Pulau Jawa,” katanya.
“Kepada pemerintah daerah, kami menuntut Gubernur dan DPRD untuk memberikan kepedulian yang tinggi kepada berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah,” pungkas Eka. (*)
ude
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menyambut baik rencana pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan Aplikasi Peduli Selengkapnya..
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Seminar Nasional TNI AD ke-6 Tahun 2022 di Sesko AD, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa Selengkapnya..
PERTANDINGAN grand final Super Esports Series Season 2 yang berlangsung pada 25 dan 26 Juni 2022 lalu berlangsung sengit dan penuh Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil melantik dan mengukuhkan DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Jawa Selengkapnya..
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menutup Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Jabar di Lapangan PPI, Kabupaten Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil menyambut baik rencana pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
SUPER Esport Series Season 2 siap memasuki fase grand final pada 25 dan 26 Juni 2022. Sebanyak 8 tim dari cabang game Mobile Legends.