free hit counter code Tolak SK KHDPK, Pegiat Lingkungan di Jawa Barat Layangkan Petisi Kepada Presiden Jokowi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tolak SK KHDPK, Pegiat Lingkungan di Jawa Barat Layangkan Petisi Kepada Presiden Jokowi
Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPJH) membacakan petisi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur dan DPRD di Pulau Jawa

Tolak SK KHDPK, Pegiat Lingkungan di Jawa Barat Layangkan Petisi Kepada Presiden Jokowi

 

JuaraNews, Bandung – Berbagai pegiat lingkungan seperti masyarakat desa hutan, rimbawan, dan LSM lingkungan hidup yang tergabung dalam Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) secara resmi membuat petisi kepada Presiden Joko Widodo dan tembusan diberikan kepada Gubernur dan Kepala Daerah di Pulau Jawa.

 

Para aktivis lingkungan hidup ini meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut surat  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287/2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

 

Ketua FPHJ Eka Santosa mengatakan, petisi itu sengaja disampaikan atau dibacakan di Gedung Indonesia Mengugat untuk menggugat kebijakan Menteri LHK yang mengelola hutan dengan konsep reforma agraria.

 

Petisi ini, katanya, sebagai wujud dari keinginan para pegiat lingkungan dan hutan yang merasa keberatan serta melakukan perlawanan terhadap kebijakan yang menurut mereka bakal mengancam keberlangsungan hidup maupun ketidakseimbangan ekosistem di Pulau Jawa.

 

Eka mengatakan, SK Menteri LHK nomor 287 tahun 2022 menjadikan kawasan hutan di Pulau Jawa sebagai Objek Reforma Agraria, dengan membagi-bagi hutan kepada masyarakat sebagai lahan garapan atau lahan pertanian, diindikasikan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, melanggar prinsip Goo Governance, serta berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah.

 

Kebijakan tersebut kontraproduktif dengan SKPT Men L No 168/2022 tentyang Forestry and other Land use sebagai upaya untuk pengendalian perubahan iklim dan mencederai komtmen pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca.

 

Oleh karena itu, katanya, FPJH meminta pemerintah mencabut kebijakan yang mengarah pada rusaknya hutan di pulau Jawa, termasuk SK Menteri LHK nomor 287 tahun 2022 tentang KHDPK.

 

“Kami juga menuntut kepada DPR untuk mengawasi dengan ketat menolak berbagai kebijakan pemerintah yang menimbulkan kerusakan hutan di Pulau Jawa,” katanya.

 

“Kepada pemerintah daerah, kami menuntut Gubernur dan DPRD untuk memberikan kepedulian yang tinggi kepada berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampak negatif dan merugikan kepentingan daerah,” pungkas Eka. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links