free hit counter code Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi
    Net Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

    Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

     

    JuaraNews, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.

     

    Hal itu sesuai surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Selama sekitar 30 hari akan ditutup sementara. 

     

    Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. 

     

    Aturan tersebut menegaskan, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan. 

     

    Dari aturan tersebut maka:

     

    1. Untuk jenis usaha yang telah disebutkan agar ditutup pada hari Jumat, tanggal 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB. 

     

    2. Untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. 

     

    Untuk itu, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.(*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Relawan Bandung Kudu HD Akan Awasi Money Politik
    Selama Masa Tenang APK Mulai Serentak Ditertibkan
    Variabel Empirik Dadang-Ali Ungguli Sahrul-Gungun
    Survei Polsight, Haru-Dhani di Atas Farhan-Erwin
    Relawan Bandung Kudu HD Optimis Haru-Dani Menang

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi