free hit counter code Kena Sanksi dari PDIP lalu Minta Maaf, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Kena Sanksi dari PDIP lalu Minta Maaf, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polisi
    (net) Arteria Dahlan saat diminta klarifikasi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Menteng Jakarta, Kamis (20/1/2022).

    Kena Sanksi dari PDIP lalu Minta Maaf, Arteria Dahlan Dilaporkan ke Polisi

    • Kamis, 20 Januari 2022 | 23:48:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Penyataan anggota DPR asal Fraksi PDIP, Arteria Dahlan soal meminta Jaksa Agung mengganti kepala kejaksaan tinggi (kajati) berbahasa Sunda, berbuntut panjang.

     

    DPP PDIP, partai tempat Arteria bernaung memberi sanksi peringatan kepada anggota Komisi III tersebut. Sanksi tersebut berupa Surat Peringatan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan yang juga Ketua Mahkamah Partai PDIP Komarudin Watubun, Kamis (20/1/2022).

     

    "DPP partai menerima berbagai laporan dan membaca pemberitaan di media, termasuk dari pendukung partai di Jawa Barat yang merasa terusik dan kurang nyaman dengan pernyataan Pak Arteria itu," ujar Komarudin Watubun kepada wartawan seusai meminta klarifikasi kepada Arteria di Kantor DPP PDIP, Menteng Jakarta, Kamis (20/1/2022).

     

    Komarudin mengungkapkan, DPP PDIP memanggil Arteria untuk meminta klarifikasi terkait pernyataannya. Dalam klarifikasinya, sebut dia, Arteria meminta maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya warga suku Sunda. Meskipun telah menyampaikan permintaan maaf, Arteria tetap mendapat sanksi peringatan dari DPP PDIP atas pernyataannya yang dinilai melanggar etik dan disiplin partai.

     

    "Dalam klarifikasi dengan DPP hari ini, Pak Arteria menyampaikan permintaan maaf ke masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada DPP partai. Sebagai kader partai siap menerima sanksi yang diberikan partai. Jadi DPP partai memberikan sanksi peringatan kepadanya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pak Arteria," papar Komarudin.

     

    Sedangkan Hasto Kristiyanto mengingatkan Arteria bahwa Indonesia dibangun dengan semangat persatuan-kebangsaan, tanpa membeda-bedakan suku, agama, jenis kelamin, status sosial, dan berbagai pembeda lainnya.

     

    "Semangat Indonesia untuk semua. Indonesia dengan jiwa bangsa Pancasila itulah yang dikobarkan oleh Bung Karno. Bahkan Bung Karno melakukan kontemplasi ideologisnya diformulasikan di Bumi Parahyangan ketika bertemu dengan Pak Marhaen dan kemudian mematangkan konsepsi Pancasila-nya setelah dibuang ke Ende dan Bengkulu," ungkap Hasto.

     

    Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan dalam konferensi pers di ruang Fraksi PDI-P, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

    Arteria Dahlan saat menggelar jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (foto: net)

     

    Arteria Dahlan Minta Maaf kepada Masyarakat Sunda

    Seusai bertemu dengan Hasto Kristiyanto dan Komarudin Watubun, Arteri menggelar jumpa pers untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya Sunda. Arteria menekankan tidak bermaksud dan niat menjelek-jelekkan masyarakat Jawa Barat, khususnya suku Sunda.

     

    "Jadi, sehubungan dengan pernyataan saya dalam rapat kerja dengan Komisi III dengan Kejaksaan Agung, pertama-tama saya ingin sampaikan saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak ada tujuan untuk mendiskreditkan, untuk merendahkan keluarga kami dari suku Sunda, mendiskreditkan bahasa Sunda dan masyarakat Jawa Barat pada umumnya," kata Arteria dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

     

    Arteria menjelaskan pernyataannya meminta kajati bicara memakai bahasa Sunda diganti adalah semata untuk mengingatkan. Jangan sampai ada anggapan yang tidak-tidak karena tak semua orang mengerti bahasa Sunda.

     

    "Tapi jangan sampai juga, maksud saya nih, jangan sampai juga ada orang-orang yang lain merasa karena kedekatan kesukuan sehingga timbul pernyataan saya kemarin," terang Arteria.

     

    Lebih lanjut Arteria menegaskan pernyataannya terkait bahasa Sunda tidak mewakili partai. Anggota DPR dapil Jawa Timur VI itu juga menekankan bahwa pernyataannya soal bahasa Sunda tidak bermaksud rasis.

     

    "Intinya, saya mohon maaf dan kemudian pernyataan atau pertanyaan yang mungkin membuat gaduh ini murni dari saya pribadi selaku anggota DPR dalam menjalankan tugas pengawasan. Tidak ada kaitan dengan fraksi atau partai kami, dan pastinya tidak ada maksud untuk rasis atau merendahkan bahasa atau suku Sunda," paparnya.

     

    Soal kelanjutan kasus tersebut, Arteria menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP. “Sebagai kader partai saya siap menerima sanksi yang diberikan partai. Saya belajar dari persoalan ini, dan terima kasih atas seluruh kritik yang diberikan ke saya, pastinya akan menjadi masukan bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi," sambung Arteria.

     

    Dalam klarifikasinya, Arteria berjanji akan lebih efektif dalam berkomunikasi. "Saya akan lebih bekerja secara silent tetapi mencapai sasaran penegakan hukum. Sekali lagi terima kasih atas semua kritik dan masukan yang diberikan kepada saya," ujar Arteria.

     

    Majelis Adat Sunda dan Pewakilan Adat Minang Laporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar

     

    Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein saat membuat laporan di SPKT Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

     

    Majelis Adat Sunda Laporkan Arteria ke Polda Jabar

    Sementara itu, Majelis Adat Sunda dan perwakilan adat Minang serta beberapa komunitas organisasi Kesundaan melaporkan Arteria ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).  Pelapor membuat laporan ke SPKT Polda Jabar.

     

    Laporan tersebut dilayangkan sebagai buntut permintaan Arteria mencopot seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

     

    Kejati yang dimaksud dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung tersebut, yakni Kejati Jabar Asep Nana Suryana. Pada salah satu bagian rapat, Asep menyampaikan pernyataannya dengan menggunakan bahasa Sunda kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin yang juga berasal dari Jawa Barat.

     

    Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein mengungkapkan, permintaan Arteria Dahlan soal pencopotan Kajati hanya karena menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat menyakitkan bagi pihaknya, khususnya orang Sunda.

     

    "Kami hari ini melaporkan saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

     

    Ari menuturkan pernyataan Arteri dinilai sudah menyinggung masyarakat Sunda. Bahkan tak hanya masyarakat Sunda, suku lain pun menilai pernyataan Arteria menyakitkan.

     

    "Ini yang menyakitkan orang Sunda, saudara-saudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan di kemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," ujar Ari.

     

    Menurut Ari, pernyataan Arteria dianggap sebuah penistaan terhadap suku. Sehingga, dia menegaskan, sudah sepatutnya Arteria dilaporkan ke polisi. Arteria Dahlan dianggap sudah melanggar UUD 1945 Pasal 32 ayat 2. Arteria juga dinilai melanggar UU No 5 Tahun 2017 yang turunannya membuat keonaran, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE.

     

    "Pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada Pasal 32 ayat 2 yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah. Kemarin kejadian di DPR RI sudah melanggar UUD Pasal 32 tersebut, ini yang menjadi dasar kami melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar," kata Ari.

     

    Menurur Ari, yang tersinggung oleh pernyataan Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda,  melainkan suku bangsa lain juga merasa terluka.

     

    "Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti (suku lain) akan diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang di Indonesia," ujar Ari.

     

    Soal permintaan maaf yang telah disampaikan Arteria, Ari mengatakan laporan tersebut akan terus berlanjut. Mereka ingin Arteria diproses hukum untuk memberikan efek jera. "Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan tapi kan harus ada pembelajaran apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji maka kami akan tetap melakukan proses hukum," ucap Ari.

     

    Menanggapi adanya laporan tersebut, Arteria menyatakan siap mengikuti proses hukum. "Saya pasti patuh. Orang kemarin sama Rindu aja saya patuh, apalagi tokoh masyarakat," kata Arteria saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Kamis (20/1/2022).

     

    Meski begitu, Arteria mengaku belum mendapat informasi terkait laporan tersebut. Arteria juga mengaku belum dihubungi pihak Kepolisian. "Belum ada, belum ada (komunikasi). Dan saya juga belum tahu," katanya.

     

    Sebelumnya, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1/2022) lalu, Arteria meminta jajaran Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam bekerja. Arteria lantas menyinggung seorang kejati yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Dia meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat kajati tersebut.

     

    "Ada kritik sedikit, Pak JA. Ada kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak, itu," kata Arteria saat itu. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tetep: Terminal Singaparna Perlu Direlokasi
    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno

    Editorial



      sponsored links