Anggota DPRD Jabar Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Judi Online dan Togel
- 31 Januari 2023 | 19:35:00 WIB
ANGGOTA DPRD Jabar, Kusnadi meminta aparat kepolisian untuk menindak pelaku judi online dan togel.
ANGGOTA DPRD Jabar, Kusnadi meminta aparat kepolisian untuk menindak pelaku judi online dan togel.
SOSOK wartawan sejati itu telah pergi. Memenuhi panggilan Illahi. Oce Permana (71) pernah berkiprah "Bandung Pos".
JuaraNews, Bandung - Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021. Dimana pelaku H sekaligus pemilik salah satu pesantren telah menyetubuhi tiga santriwati di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Jadi kejadiannya ini sejak 2019 sampai 2021, dimana pelaku H ini adalah pemilik pesantren yang ada di wilayah Ciparay,"kata Kusworo dalam keterangan diterima redaksi, Selasa (11/1/2022).
Kombes Kusworo menambahkan, modus operandi dari pelaku H adalah dengan dalih memberikan ilmu tenaga dalam kepada tiga santriwati yang menjadi korban.
"Pelaku H ini dalihnya adalah berpura - pura akan memberikan ilmu tenaga dalam, kemudian pelaku memijit para korban dan akhirnya korban disetubuhi,"ujarnya.
Mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru pendidik sekaligus pemilik pesantren ini, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung Polda Jabar.
"Setelah ada laporan dari para korban dan memeriksa beberapa saksi serta barang bukti mevisum para korban, tidak sampai satu minggu pelaku H berhasil kami amankan,"katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan bahwa dari kejadian tersebut pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah korban hanya berjumlah tiga orang.
"Kami terus terbuka seandainya masih ada informasi korban yang lain,"tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara dan ditambah ⅓ dari ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga kependidikan. (*)
bas
WALI Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan. Selengkapnya..
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mencegah parkir liar di Selengkapnya..
Komunitas Tajir menggelar kegiatan Takjub Akbar 2023 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari Kota Selengkapnya..
PEMERINTAH Kota Bandung menunda kenaikan tarif parkir luar badan jalan atau off street. Selengkapnya..
WOODBALL merupakan salah satu cabang olahraga yang diperlombakan di ajang tingkat kota, provinsi dan nasional termasuk pada ajang Porprov Jabar Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
WALI Kota Bandung Yana Mulyana mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan.
WOODBALL merupakan salah satu cabang olahraga yang diperlombakan di ajang tingkat kota, provinsi dan nasional termasuk pada ajang Porprov Jabar 2022.