Polsek Cikarang Pusat Santuni Anak Yatim Piatu
- 25 Januari 2025 | 07:35:00 WIB
KEGIATAN santunan berlangsung di Markas Komando Cikarang Pusat di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
KEGIATAN santunan berlangsung di Markas Komando Cikarang Pusat di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021. Dimana pelaku H sekaligus pemilik salah satu pesantren telah menyetubuhi tiga santriwati di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Jadi kejadiannya ini sejak 2019 sampai 2021, dimana pelaku H ini adalah pemilik pesantren yang ada di wilayah Ciparay,"kata Kusworo dalam keterangan diterima redaksi, Selasa (11/1/2022).
Kombes Kusworo menambahkan, modus operandi dari pelaku H adalah dengan dalih memberikan ilmu tenaga dalam kepada tiga santriwati yang menjadi korban.
"Pelaku H ini dalihnya adalah berpura - pura akan memberikan ilmu tenaga dalam, kemudian pelaku memijit para korban dan akhirnya korban disetubuhi,"ujarnya.
Mendapat perlakuan tidak senonoh dari guru pendidik sekaligus pemilik pesantren ini, salah satu korban bercerita kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung Polda Jabar.
"Setelah ada laporan dari para korban dan memeriksa beberapa saksi serta barang bukti mevisum para korban, tidak sampai satu minggu pelaku H berhasil kami amankan,"katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan bahwa dari kejadian tersebut pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apakah korban hanya berjumlah tiga orang.
"Kami terus terbuka seandainya masih ada informasi korban yang lain,"tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku H dijerat Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama hukuman 15 tahun penjara dan ditambah ⅓ dari ancaman pidana karena pelaku merupakan tenaga kependidikan. (*)
bas
0 KomentarPERMASALAHAN lingkungan yang ada di hampir semua wilayah Jawa Barat diantaranya masalah galian tambang ilegal dan sampah masih menjadi Selengkapnya..
PEMKOT Bandung berencana melakukan mutasi/rotasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Selengkapnya..
POCARI Sweat Run Indonesia yang ke 12 akan kembali diselenggarakan di Kota Bekasi pada 19-20 Juli Selengkapnya..
BEY Machmudin meminta ITB bantu mengkaji wacana penerbangan di Bandara Husein Selengkapnya..
PEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
SEKOLAH Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023.