free hit counter code 22 Warisan Budaya Jabar Dapat Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    22 Warisan Budaya Jabar Dapat Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia
    (humas pemprov jabar)

    22 Warisan Budaya Jabar Dapat Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia

    • Kamis, 9 Desember 2021 | 15:40:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Sebanyak 22 warisan budaya Provinsi Jabar mendapatkan sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2021.

     

    Sertifikat diterima Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial, Setda Pemprov Jabar Dewi Sartika dalam Malam Perayaan dan Penyerahan Sertifikat Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2021 di Kompleks Kemendikbud, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

     

    Dalam sambutannya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi kinerja banyak pihak dalam penetapan WBTb 2021.

     

    ‘’WBTb ini merupakan filosofi, sumber pengetahuan, dan juga identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, saya ucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Daerah, budayawan, serta masyarakat umum yang telah mengupayakan penetapan ini. Kebudayaan adalah sesuatu yang hidup dan menghidupi, memberi kita nyawa dan budi,” ucap Menteri Nadiem.

     

    Nadiem berharap WBTb yang telah bersertifikat tersebut dapat ditindaklanjuti dengan aksi nyata sebagai upaya pelestarian.

     

    "Semangat pelestarian dan pemajuan ini harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pelajar dari berbagai generasi pewaris, dan penerus kebudayaan, baik melalui festival, seminar, sarasehan, workshop, atau bahkan dapat masuk ke dalam kurikulum pendidikan yang membangkitkan semangat pelestarian warisan budaya takbenda," tuturnya.

     

    Secara nasional, Kemendikbudristek menetapkan 289 WBTb yang ada di 28 provinsi sebagai WBTb Indonesia tahun 2021. Penetapan itu ditandai dengan penyerahan sertifikat penetapan WBTb secara langsung oleh Direktur Jenderal Kebudyaan Hilmar Farid kepada gubernur, wakil gubernur, dan kepala dinas pengusul yang membidangi kebudayaan tingkat provinsi.

     

    Hilmar dalam laporannya mengatakan, penyerahan sertifikat WBTb merupakan apresiasi dan penghargaan Kemendikbudristek kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penetapan WBTb sebagai upaya melestarikan warisan budaya bangsa.

     

    Pada tahun 2021, terdapat 859 WBTb yang diusulkan oleh 33 provinsi. Namun, melalui proses penilaian dan sidang penetapan, tim ahli WBTb merekomendasikan 289 warisan budaya takbenda untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Dengan demikian, sejak dimulainya penetapan WBTb Indonesia pada tahun 2013 hingga kini, Indonesia memiliki 1.528 WBTb Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi.

     

    “Hal terpenting setelah adanya penetapan WBTb Indonesia adalah komitmen pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, dan masyarakat untuk terus melestarikan WBTb tersebut agar tidak punah, diklaim oleh negara lain, dan menjaga eksistensinya secara turun temurun,” tutur Hilmar.

     

    Untuk mewujudkannya, kata Hilmar, diperlukan sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan di bidang kebudayaan, dan masyarakat. Sinergi bisa dilakukan melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sebagaimana amanat UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

     

    Berikut 22 Warisan Budaya Jabar yang Dapat Sertifikat WBTb 2021:

    1. Angklung Bungko.
    2. Gong Si Bolong.
    3. Bangkong Reang.
    4. Gantangan.
    5. Toleat.
    6. Rengkong.
    7. Badeng.
    8. Angklung Dogdog Lojor.
    9. Batik Dermayon.
    10. Payung Geulis.
    11. Arsitektur Kampung Pulo.
    12. Tari Cepet Sukabumi.
    13. Merlawu.
    14. Nyuguh.
    15. Jipeng.
    16. Rasi.
    17. Palakiah Palean Raga.
    18. Upacara Hajat Arwah.
    19. Angklung Gubrag.
    20. Karinding.
    21. Carita Pantun Nyai Sumur Bandung.
    22. Bordir Tasikmalaya. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links