free hit counter code Antisipasi Kasus Covid-19 Saat Nataru, Pemkot Bandung akan Berlakukan PPKM Level 3 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Antisipasi Kasus Covid-19 Saat Nataru, Pemkot Bandung akan Berlakukan PPKM Level 3
    Ilustrasi

    Antisipasi Kasus Covid-19 Saat Nataru, Pemkot Bandung akan Berlakukan PPKM Level 3

    • Minggu, 21 November 2021 | 04:45:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – Ruang gerak di Kota Bandung kembali akan terbatas bagi masyarakat dan pendatang di Kota Itu. Ini akan terjadi pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Pemkot Bandung akan melakukan  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa natal dan tahun baru.

     

    Kesiapan PPKM Level 3 ini disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi. Kepada wartawan ia mengatakan Pemkot Bandung siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.


    Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mujahir Effendy mengatakan pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak di Indonesia.

     

    Idris mengatakan, Pemkot Bandung menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait penyelenggaraan PPKM Level 3 ini. Hal ini, katanya, untuk mengantisipasi munculnya kembali ledakan kasus Covid yang dimungkinkan terjadi saat libur natal dan tahun baru.

       

    “Itu pertimbangan dalam antisipasi, Natal dan tahun baru menjadi celah kerawanan terhadap penurunan tingkat kedisiplinan masyarakat,” kata Idris Kuswandi kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021).

    Pemkot Bandung, akan mengantisipasi munculnya kerumunan di penghujung akhir tahun 2021. Ia menilai pengunjung dikendalikan agar tidak muncul kasis Covid -19 baru. Oleh karena itu, Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3 maka akan ada beberapa pembatasan.

    “Level 3 itu seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya,” tutur Idris.

    Untuk penerapannya, Idris mengatakan, sebelumnya Kota Bandung juga pernah menerapkan PPKM Level 3. Sehingga pasti bisa melaksanakannya dengan baik. Terkait jumlah anggota Satpol PP yang akan bertugas di akhir tahun, Idris menyebut akan disesuaikan dengan kebutuhan. “Anggota pasti disiapkan, kita menyesuaikan,” ujarnya. (*)

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links