Padat, Persib Lakoni 9 Laga hingga Akhir Tahun
- 22 November 2024 | 03:00:00 WIB
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.
UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas 1 tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.
UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar No 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Pengumuman UMP disampaikan Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam jumpa pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.
Batas akhir pengumunan UMP sejatinya 21 November 2021 namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan, pengumumannya dimajukan 1 hari. Besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar No 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemprov Jabar.
Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda 1 hari. Pada 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.
Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jabar. Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.
Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik. Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.
Setiawan menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Disebutkan bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah. Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.
“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujar Setiawan.
Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.
UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.
“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kabupaten Pangandaran. (Komposisinya) masih hampir sama seperti tahun lalu,” sebut Setiawan. Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312 dan terendah Kota Banjar Rp1.831.884.
Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jabar. Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.
UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemerintah kabupaten/kota nanti. “Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.
Sekda juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak – hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.
Sementara kepada pekerja, Sekda sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi Covid-19. Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus, dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.
“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” jelas Setiawan.
Untuk meringankan beban pekerja, Pemprov Jabar bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota guna melaksanakan program-program kesejahteraan khusus pekerja. Seperti misalnya subsidi untuk upah, pendidikan dan pelatihan pekerja, serta bansos untuk asosiasi dan organisasi pekerja.
“Kami terus memikirkan solusi terbaik, di samping melaksanakan amanat undang-undang,” kata Setiawan.
Sekda berharap pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing-masing wilayah dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas. Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laut bisa dikurangi.
“Gap antarkabupaten/kota terus kita balancing sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” kata Setiawan.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan upah minimum baik provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Gubernur Jabar dalam acara Konferda ke IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Hotel Bumi Makmur Indah, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/11/21). (*)
jn
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).