free hit counter code DPRD Jabar Dorong Perusahaan Untuk Taat Bayar Pajak Air Permukaan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    DPRD Jabar Dorong Perusahaan Untuk Taat Bayar Pajak Air Permukaan
    Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Jabar saat melakukan kunjungan ke pengelola Waduk Saguling PT Indonesia Power di Kabupaten Bandung Barat

    DPRD Jabar Dorong Perusahaan Untuk Taat Bayar Pajak Air Permukaan

    • Sabtu, 6 November 2021 | 14:41:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar terus mendorong beberapa perusahaan untuk taat dalam membayar pajak. Demikian disampaikan, Anggota Komisi III DPRD Jabar, Pepep Saeful Hidayat.

     

    Pepep mengatakan pajak merupakan salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi. Tidak terkecuali hasil pajak dari Pajak Air Permukaan (PAP).


    Menurutnya, beberapa belum lama ini, komisi III DPRD perusahaan PT Indonesia Power untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut taat dalam membayar Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Bandung Barat.


    "Pajak Air Permukaan (PAP) dari PT Indonesia Power harus segera dibayarkan supaya tidak menghambat PAD karena itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernu Jawa Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah," ucapnya.


    Pepep mengatakan, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya. "Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari peraturan gubernur jawa barat no 13 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah provinsi jawa barat no 13 tahun 2011 bahwa penetapan pajak air permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut," tekannya.


    "Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi gubernur jawa barat terhadap tarif (PAP) itu,maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri,pajak itu harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan gubernur provinsi jawa barat," tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links