free hit counter code PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan yang Dilonggarkan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan yang Dilonggarkan
    (net) Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan masa PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021)

    PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan yang Dilonggarkan

    JuaraNews, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, mulai Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.


    Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021).


    "Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).


    Jokowi mengklaim PPKM darurat dan PPKM Level 4 ini sudah berhasil meperbaiki kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Karena selama PPKM Level 4 berlaku, pembatasan sejumlah sektor antara lain perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan, transportasi, seni budaya, wisata, hingga sosial, dan masyarakat.


    "Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.


    "Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," imbuhnya.


    Walaupun demkian Joko tetap meminta masyarakat selalu waspada dengan penularan Covid-19, terutama varian Delta yang berbahaya.


    "Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.

    Sebelumya PPKM level 3 dan 4 sudah diterapkan selama 5 hari pada 21-25 Juli 2021 di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

    Level 4 dimaksudkan adalah setiap provinsi mencatatkan angka kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

    Selain itu, perawatan pasien di RS lebih dari 30/100.000 penduduk per pekan, serta kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per pekan.

    Sementara level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 antara 50-150/100.000 penduduk per pekan

    Serta perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM Level 4 yang diperpanjang.



    "Pemberlakuan PPKM Level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).


    Berikut ini kelonggaran yang diberikan pada penerapan PPKM Level 4 di Jawa Bali:
    - Pasar tradisional yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

    - Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh Pemda.

    - Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

    - Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

    - Pusat perbelanjaan atau mal boleh buka hingga pukul 17.00 dengan kapasitas naksimal 25 persen

    - Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links