free hit counter code Kasatpol PP Jabar: Operasi Penegakan Prokes Terkendala Kebijakan Pemda - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kasatpol PP Jabar: Operasi Penegakan Prokes Terkendala Kebijakan Pemda
    bas Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi

    Kasatpol PP Jabar: Operasi Penegakan Prokes Terkendala Kebijakan Pemda

     

    JuaraNews, Bandung - Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi menyatakan dalam menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung Raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan antarpemda yang berbeda.


    Menurut Ade, ada perbedaan jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah Bandung Raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.


    Dicontohkan, untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00.


    Untuk mengantisipasi, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten.


    "Kami akan lakukan penyekatan di perbatasan wilayah, agar jangan sampai ada pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka restoran lebih malam," ungkap Ade, Minggu (27/6/2021).


    Kemudian untuk mencegah kerumunan akibat jumlah pelanggar membeludak, dalam sidang di tempat petugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung.

    "Pelanggar akan kami sidang di tempat, jika membeludak kami akan lanjutkan di PN Bandung besok harinya. Besaran denda tergantung dari persidangan nanti. Kami harapkan masyarakat patuh agar tidak terkena yustisi," tutup Afriandi.


    Diberitakan Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar akan menggencarkan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Operasi bersama TNI – Polri, satgas kabupaten/kota menyusul status siaga 1 Bandung Raya.


    Operasi yustisi ini diberi nama Operasi Senyum yang bertujuan sosialisasi dan edukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni 5M: memakai masker – mencuci tangan pakai sabun – menjaga jarak – menghindari kerumunan – mengurangi mobilitas.


    Area operasi mencakup empat daerah aglomerasi Bandung Raya yakni Kota Bandung – Kabupaten Bandung – Bandung Barat – Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.


    Petugas gabungan satpol PP, Brimob Polda Jabar, Denpom TNI, dan satgas kecamatan akan menyasar titik – titk rawan seperti perbatasan kota dan spot keramaian lain yang berpotensi ada transmisi virus.


    Operasi sendiri sudah dimulai Jumat (25/6/2021) dan akan berlangsung hingga Ahad (27/6/2021) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A). (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links