free hit counter code Muncul Aliran Sesat di Buahbatu Kota Bandung, Polisi Amankan Delapan Orang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Muncul Aliran Sesat di Buahbatu Kota Bandung, Polisi Amankan Delapan Orang
    Ilustrasi aliran sesat. (Foto: Net).

    Muncul Aliran Sesat di Buahbatu Kota Bandung, Polisi Amankan Delapan Orang

     

    JuaraNews, Bandung - Delapan orang yang diduga membuka pusat pendidikan agama dengan aliran sesat di Buahbatu, Kota Bandung diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

     

    Kedelapan orang tersebut diamankan setelah adanya sejumlah warga yang mendatangi lokasi pendidikan itu yang berada di Kelurahan Cijawura.

     

    "Kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut dalam arti kita untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jamaah yayasan Baiti Jannati ini," Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Polrestabes Bandung, Kamis (25/6/2021).

     

    Dia mengungkapkan bahwa para warga mendatangi lokasi itu pada Rabu (23/6/2021) malam, karena warga menduga yayasan tersebut mengajarkan aliran agama yang tak sesuai dan menuntut untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lingkungan itu.

     

    Setelah adanya laporan itu, menurutnya tim dari Polsek Buahbatu, Dalmas, dan Sabhara mendatangi lokasi guna mengantisipasi adanya perselisihan antara warga dan kelompok tersebut.

     

    "Memang sudah banyak, namun bisa kita redam emosi warga untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau perbuatan melawan hukum," ungkapnya.

     

    Adanan menjelaskan, kedelapan orang itu berperan sebagai ketua, wakil ketua, hingga staf-staf lainnya yang tergabung dalam organisasi itu. Kini, kata Adanan, mereka tengah diperiksa di Kantor Satreskrim.

     

    "Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kita akan berproses," jelasnya.

     

    Dalam proses penegakan hukum, lanjut Adanan, Satreskrim bekerja sama dengan MUI Jawa Barat, dan aparatur kewilayahan setempat. Adanan mengatakan aktivitas kelompok tersebut berpotensi melanggar Pasal 165 A KUHP tentang penodaan agama.

     

    Namun, menurutnya tim penyidik masih memroses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum," tutupnya. (*)

    Oleh: JuaraNews / jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Ajakan Bambang ke Warga Bandung di HJKB ke-213
    Pemkot Optimis Masalah Sampah Bisa Diatasi 3 Bulan
    Flyover Kopo Diuji Coba selama Sepekan
    Yana Mulyana Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Gubernur Minta Komunikasi dengan Pemprov Ditingkatkan
    Wow, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beli Ponsel Mewah di Tengah Pandemi Covid-19

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi