Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang digelar virtual, Kamis (3/6/2021).
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji. Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.
"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19," ujar Yaqut.
"Ini dirasakan sebagai keputusan yang pahit, pemerintah melalui Kementerian Agama menyampaikan simpati yang setinggi-tingginya, terutama para calon jemaah haji Indonesia, tapi kami yakini inilah keputusan yang terbaik," katanya.
Pertimbangan lainnya, yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.
"Sampai detik ini pemerintah Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun madinah termasuk kuota haji juga belum diberikan kepada Indonesia," kata Yandri.
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR. Dari hasil diskusi DPR menyatakan menghormati keputusan yang diambil pemerintah.
Yaqut mengatakan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait hal ini. "Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi," kata Yaqut.
Yandri menambahkan, semoga dengan keputusan ini akan meningkatkan pelayanan haji di masa mendatang, "Dan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk tetap melakukan lobi supaya penerbangannya dibuka untuk melaksanakan umrah di masa mendatang," pungkasnya.
Sebelum pandemi, jumlah total jemaah haji dari seluruh dunia sekitar 2,5 juta orang. Tahun lalu, Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung mereda. Saudi hanya mengizinkan warga yang berada di dalam negaranya untuk beribadah haji.
Indonesia menjadi negara yang mendapatkan kuota haji terbanyak sedunia sebesar 231.000 jemaah tahun 2020, dengan princian 212.520 jamaah reguler dan 18.480 jemaah haji khusus.
Jumlah itu terus meningkat dari tahun 2016 sebesar 154.441 jamaah dengan daftar tunggu terbesar berasal dari Jawa Timur (1.063.002 orang) dan Jawa Tengah (833.494 orang).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: net)
Keputusan yang Terburu-buru
Sementara itu, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menilai, keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini, untuk kedua kalinya, sebagai langkah yang terburu-buru. Pasalnya, Indonesia masih berpeluang mendapatkan kuota dari 60.000 jemaah yang diizinkan Arab Saudi, 45.000 jemaah luar negeri dan 15.000 ribu dari dalam Saudi.
"Ini keputusan terlalu cepat untuk tidak memberangkatkan apapun alasannya, apalagi ini yang kedua kali. Masih ada ruang berdialog atau cara lain karena Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi," kata Dadi Darmadi, Kamis (3/6/2021).
Sedangkan, Biro travel haji dan umrah menghormati keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021. Baik Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) maupun Himpunan Pengusaha Umrah dan Haji (Himpuh) menghormati serta mendukung keputusan pemerintah tersebut.
Namun, Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur meminta pemerintah untuk memberikan kemudahan dan stimulus bagi pengusaha untuk dapat bertahan sambil menunggu kembali dibukanya pelaksanaan haji dan umrah.
Menurut Firman, setahun pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak penyelenggara haji dan umrah tutup sementara hingga bangkrut.
"Seperti pengembalian setoran lebih cepat hingga stimulus kegiatan bersama yang membantu kami menjalankan roda usaha," kata Firman.
Senada, Sekjen Himpunan Pengusaha Haji dan Umrah, Mucharom berharap kepada pemerintah bisa memperjuangkan dibukanya pelaksanaan umrah sehingga roda perusahaan terus berjalan.
"Satu tahun ini tidak ada pemasukkan sama sekali dan ini tahun kedua. Ini akan meyebabkan PHK di penyelenggara haji," katanya. (*)
jn
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).