free hit counter code Soal WTP Pempov Jabar, Fraksi PKS Ingatkan Catatan BPK Mengenai Laporan Penerima Hibah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Soal WTP Pempov Jabar, Fraksi PKS Ingatkan Catatan BPK Mengenai Laporan Penerima Hibah
    Pemprov Jabar dapat Opini WTP dari BPK

    Soal WTP Pempov Jabar, Fraksi PKS Ingatkan Catatan BPK Mengenai Laporan Penerima Hibah

     

    JuaraNews, Bandung - Pemerintah Provinsi Jabar mendapatkan opini BPK (badan pemeriksa keuangan) dalam pengelolaan APBD tahun 2020 dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dengan catatan.

     

    Menanggapi hasil LHP BPK tersebut, Fraksi PKS DPRD Jabar memberikan catatan thd LHP BPK terkait laporan pertanggung jawaban penerimaan dana hibah.

     

    Ketua Fraksi DPRD Jabar, Haru Suandharu menjelaskan bahwa saat ini Pemprov harus memperhatikan catatan BPK, khususnya soal dana hibah.

     

    "Tadi saya mendengar pidato dari Wakil Ketua BPK, itu mengenai catatan soal dana hibah Pemprov yg perlu lebih pro aktif untuk mengingatkan penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban penerimaan hibah dan realisasinya," jelasnya usai sidang paripurna penyerahan LHP BPK di gedung DPRD Jabar, Jumat, (28/5/2021).

     

    Haru menilai, catatan soal hibah harus diperbaiki Pemprov Jabar melalui pemberian sosialisasi dan edukasi kepada penerima hibah soal laporan pertanggungjawaban dana hibah.

     

    "Sepertinya pemprov belum melakukan hal tersebut, namun ini harus dilakukan kepada penerima hibah oleh Pemprov Jabar, agar dana yang diberikan dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan," paparnya.

     

    Catatan oleh BPK sendiri, menurut Haru akan dievaluasi oleh DPRD Jabar dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana APBD Pemprov Jabar.

     

    "Nanti akan ada pembahasan di Komisi dan Banggar, kemudian dilaporkan di sidang paripurna rencana tindak lanjut catatan BPK tersebut selama 60 hari, apakah sudah ditindaklanjuti Pemprov Jabar, dan DPRD akan menyatakan pendapatnya menerima atau tidak laporan pelaksanaan pertanggung jawaban APBD tsb berdasarkan LHP BPK nanti akan dibahas setelah ini oleh teman teman di DPRD selama 30 hari kedepan," paparnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links