Pembangunan Cikembulan Pass Akhirnya Dihentikan
- 13 September 2024 | 18:41:00 WIB
PEMBANGUNAN di Pantai Cikembulan Pass Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kab. Pangandaran yang menuai protes warga akhirnya dihentikan.
PEMBANGUNAN di Pantai Cikembulan Pass Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kab. Pangandaran yang menuai protes warga akhirnya dihentikan.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Jabar untuk tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idul Fitri 2021.
Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran No 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Pemprov Jabar, dan pegawai di lingkungan Pemprov Jabar.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," seperti tertulis di poin 2 Surat Edaran.
Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menyebutkan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal itu telah diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK No 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
"Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi Covid-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran. (*)
jn
0 KomentarPEMBANGUNAN di Pantai Cikembulan Pass Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kab. Pangandaran yang menuai protes warga akhirnya dihentikan. Selengkapnya..
PC ANSOR Kota Bekasi meminta BPK dan BAZNAS Pusat melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BAZNAS Kota Bekasi. Selengkapnya..
SIDANG Kabinet digelar di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat (13/9/2024). Selengkapnya..
BEBERAPA hari ke belakang, cuaca ekstrem sedang menerpa beberapa wilayah Indonesia, Intensitas hujan tinggi berdampak pada gejala kebencanaan pohon Selengkapnya..
PEMPROV Jabar berkomitmen memperbanyak guru penggerak di SMK/SMA di Jabar pada tahun Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BEBERAPA hari ke belakang, cuaca ekstrem sedang menerpa beberapa wilayah Indonesia, Intensitas hujan tinggi berdampak pada gejala kebencanaan pohon tumbang
PARA santui HIMASAL Bekasi melaksanakan Istigosah & Hirzul Jausyanan di Ponpes Al Fath, Tambun Utara, Bekasi, Minggu (8/9/2024).