free hit counter code Survei IKIP 2021, Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jabar Terus Membaik - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Survei IKIP 2021, Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jabar Terus Membaik
    (humas pemprov jabar) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Setiaji.

    Survei IKIP 2021, Indeks Keterbukaan Informasi Publik Jabar Terus Membaik

    JuaraNews, Bandung - Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2021 di Jabar terus membaik. Hal itu berdasarkan hasil survei tahap pertama IKIP Tahun 2021 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jabar.

     

    Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada badan publik pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, ditindaklanjuti oleh masing-masing PPID Badan Publik.

     

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Setiaji menyatakan, Pemprov Jabar berkomitmen mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

     

    "Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni peluncuran Ekosistem Data Jabar atau EDJ. Semua data yang bersifat publik dapat diakses masyarakat umum melalui portal Open Data Jabar," kata Setiaji.

     

    Dalam EDJ,  terdapat 3 portal bernama Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta Jabar. Jenis data yang disajikan, yakni dataset, visualisasi, dan indikator kinerja.

     

    Open Data Jabar dapat diakses oleh masyarakat dan data yang disajikan bersifat publik. Satu Data Jabar menjadi portal berbagi pakai data antar perangkat daerah di Pemprov Jabar. Ada data yang dikecualikan, data publik, dan data internal, di dalam Satu Data Jabar.

     

    Sedangkan Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Pengkategorian data publik, data internal, dan data dikecualikan, disusun berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP.

     

    "Manfaatnya untuk masyarakat adalah dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah, cepat, dan data yang didapatkan data terbaru," tutur Setiaji.

     

    Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal menjelaskan, survei tahap awal dilakukan pada 22 Maret-6 April 2021. Dalam survei tersebut, publik berpandangan, badan publik pemerintah semakin membuka ruang informasi terhadap warga yang membutuhkan informasi dari pemerintah.

     

    “Survei IKIP ini dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik," kata Ijang.

     

    Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 15 informan ahli itu, didapatkan nilai 81,00 informan ahli menyatakan pendapat bahwa badan publik menyampaikan informasi publik kepada pemohon informasi dengan mudah.

     

    Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman mengatakan, capaian keterbukaan informasi publik di Jabar perlu diapresiasi dan dijadikan momen oleh Pemda Provinsi Jabar untuk memperbaiki penerapan KIP ke depannya. “Itu harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk pemerintah dan DPRD,” kata Bedi. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links