Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Hastin memutuskan akta nikah atau buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon, Fifi Sofiah terbukti tidak sah atau direkayasa.
Putusan ketidak absahaan akta nikah tersebut dibacakan hakim, saat putusan sidang di PTUN Bandung pada Kamis (18/3/2021). Selain itu, majelis hakim juga meminta tergugat untuk mencabut akta nikah karena terbukti cacat hukum dan mengambulkan permintaan pengunggat.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pengugat Tim kuasa hukum Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, Razman Arif Nasution merasa puas dengan putusan majelis hakim dan sesuai fakta persidangan.
"Alhamdulillah, kami puas dengan putusan hakim dan hukum masih on the track" katanya Kamis (18/3/2021).
Razman melanjutkan, sesuai dengan putusan hakim yang memutuskan buku nikah Fifi Sofiah tidak sah, maka seluruh hasil putusan sidang di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon gugur demi hukum.
"Karena, terbukti buku nikah yang dipakai Fifi sebagai dasar pengajuan gugatan cerai di PA Sumber tidak sah, maka putusannya pun menjadi tidak sah atau gugur demi hukum," paparnya.
Razman menambahkan putusan PTUN Bandung sangat berpengaruh pada putusan PA Sumber, karena pada akta nikah tidak ada tanda tanggan dari istri pertama IE sebagai syarat melakukan poligami.
Razman juga mendesak agar status penyidikan di Polda Jateng segera di naikan Fifi menjadi tersangka, begitu juga di Polda Jabar dan Baresrim Polri.
"Ini bukti Hukum masih tegak lurus di Indonesia dn RAN Law Firm benar2 profesional," pungkasnya.
Disaat bersamaan, kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa menjelaskan prinsipnya majelis hakim sudah mengambil keputusan sesuai fakta persidang, dan fakta - fakta tersebut sudah terungkap.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, karena fakta hukumnya sudah terungkap dan kami akan berfikir dahulu untuk mengambil langkah banding," ujarnya. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).