free hit counter code PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Asimilasi Habib Bahar Smith - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Asimilasi Habib Bahar Smith
(Foto: Istimewa) Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Asimilasi Habib Bahar Smith

  • Senin, 12 Oktober 2020 | 17:04:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.

 

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad di Bandung, Senin, (12/10/2020).

 

Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat.

 

Dalam sidang putusan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor No W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong No W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

 

Dengan demikian, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.

 

Pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

 

"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," ucapnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith, Azis Yanuar meminta pihak Bapas Bogor ataupun Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan putusan hakim itu dengan mengembalikan hak asimilasi Bahar Smith.

 

"Gugatan penggugat atas pencabutan (asimilasi) itu diterima oleh majelis hakim, sehingga HBS (Bahar Smith) harus dikembalikan asimilasinya," ujar Azis.

 

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

 

Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

 

Sebagaimana diketahui, Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi. Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan. (*)

Oleh: ridwan / rid

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links