free hit counter code Gugatan Pengangkatan Sekda Kota Bandung Ditolak PTUN Jakarta - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Gugatan Pengangkatan Sekda Kota Bandung Ditolak PTUN Jakarta
    Abdul Basir Bambang Suhari Tunjukan Bukti Salinan PTUN Bandung

    Gugatan Pengangkatan Sekda Kota Bandung Ditolak PTUN Jakarta

    • Jumat, 7 Februari 2020 | 17:00:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri PTUN Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera PTUN Bandung nomor 58/g/2019/PTUN Bandung 1 Oktober 2019 yang memanangkan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.

     

    Hal itu berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera PTUN Jakarta nomor 333/B/2019/PTUN Jakarta tanggal Putusan 27 Januari 2020.

     

    "Wali Kota Bandung melalui kuasa hukum kami telah dimenangkan dengan amar putusan menerima banding daripada pembanding, Dan menyatakan membatalkan putusan pengadilan tata usaha bandung nomor 58/B/PTUN Bandung menyatakan gugatan dari tergugat tidak dapat dapat diterima oleh pengadilan tinggi Jakarta," kata Kuasa Hukum Wali Kota Bandung, Bambang Suhari, di Balai kota Bandung, Jumat (7/2/2020).

     

    Alasan membatalkan putusan tersebut, kata Bambang Suhari yaitu, Pengadilan tinggi Jakarta belum masuk kepada pokok perkara namun hakim PTUN Jakarta memberikan pertimbangan hukum.

     

    Dikatakannya, Bahwa surat gugatan Benny Bachtiar telah sudah melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu 21 hari kerja sejak putusan pejabat tata usaha negara terbit.

     

    "Surat tuntutan yang diajukan Benny Bachtiar sudah kadaluarsa, Kalau dilihat Berdasarkan ketentuan pasal 77 ayat 1 uu 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," tutupnya.

     

    Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Bandung mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Wali Kota Bandung Oded M Danial, terkait sengketa pengangkatan Sekda Kota Bandung. (*).

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif
    Perkuat Sinergi Kaum Z Demokrat Jalin Influencer

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi