free hit counter code DPD Partai Demokrat Jabar Sebut KLB Sumut Sebuah Perampokan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
DPD Partai Demokrat Jabar Sebut KLB Sumut Sebuah Perampokan
(istimewa) Pengusus Partai Demokrat Jabar, saat di Kantor Perwakilan Kemenkumham Jabar

DPD Partai Demokrat Jabar Sebut KLB Sumut Sebuah Perampokan

JuaraNews, Bandung - DPD Partai Demokrat Jawa Barat meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mengeluarkan SK kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Sekjen DPD Demokrat Jabar, Wawan Setiawan menjelaskan KLB yang diinisiasi oleh mantan kader Demokrat tersebut dihadiri bukan pemegang hak suara yang sah, sehingga tidak sesuai dengan anggaran dasar/angggaran rumah tangga (AD/ART).


Hal itu dikatakan Wawan, usai mendatangi Kantor Perwakilan (Kanwil) Kemenkumham Jabar untuk menyampaikan aspirasi dari seluruh pengurus Partai Demokrat kabupaten/kota kecamatan dan desa terkait hasil KLB Deli Serdang.


"KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang Sumatera Utara jika mengajukan pengesahan mohon kemenkumham RI tidak mengesahkan karena tidak sesuai AD/ART partai," katanya, Senin (8/3/2021).


Dia menegaskan Ketum Partai Demokrat yang sah yaitu Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY yang merupakan hasil Kongres ke V di Jakarta pada Maret 2020 lalu, serta kepengurusan partai telah disahkan oleh Kemenkum HAM.


"Kalau kongres di deli Serdang tidak memenuhi syarat, satu poin itu lebih kepada perampokan partai kepada partai Demokrat," tandasnya.


Dihari yang sama, Ketum Partai Demokat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


AHY bersama 34 pimpinan DPD Demokrat menyerahkan surat penolakan KLB Demokrat di Deli Serdang kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.


"Kedatangan saya hari ini dengan niat yang untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak," katanya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Raperda Ini Diharapkan Berdampak Positif ke Petani
KPU Buka Pendaftaran Perseorangan, Cek Syaratnya
BIJB Siap Terbangkan 13 Ribu Calon Jemaah Haji
Banjir Rusak Struktural Infrastruktur Pembangunan
Bangun Jabar, Pemprov Siap Kolaborasi dengan Pergu

Editorial



    sponsored links