free hit counter code Bantu UMKM Terdampak Covid-19, Ridwan Kamil Ajak ASN Jabar Belanja di Borondong.id - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Bantu UMKM Terdampak Covid-19, Ridwan Kamil Ajak ASN Jabar Belanja di Borondong.id
    (Abdul Basir) Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat Louncing Borondong.id

    Bantu UMKM Terdampak Covid-19, Ridwan Kamil Ajak ASN Jabar Belanja di Borondong.id

    • Rabu, 10 Februari 2021 | 13:14:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) membeli produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Jabar lewat flatfrom Borondong.id.


    Borondong.id merupakan flatfrom produk jual beli barang secara online yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya untuk membantu UMKM terdampak Pandemi Covid-19.

     

    "Jadi saya mengimbau para ASN dan PNS di Jabar untuk membantu UMKN yang sudah berproduksi, tapi tidak ada yang membeli sehingga keterpurukan ekonomi sangat luar biasa," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil usai Louncing Borondong.id di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).


    Emil mengatakan, sebanyak 3.330 ASN di Jabar, mereka, kata Emil termasuk yang tidak terlalu terdampak terhadap Pandemi Covid-19. Sehingga hal tersebut jadi salah satu alasan mengapa pihak menargetkannya untuk membeli produk-produk UMKM Jabar.


    Selain ASN, pihaknya juga memotivasi masyarakat umum untuk ikut berbelanja ke Borondong.id, lantaran terdapat 1500 produk-produk bermerek asli Jabar tersajikan di dalamnya. "Kita memotivasi 30 persen masyarakat umum dan 70 persen ASN dan PNS untuk berbelanja di Borondong.id,"

    Sementara itu, terkait target UMKM yang masuk ke dalam Borondong.id, Emil mengungkapkan masih dalam seleksi namun tetap pihak akan membatasinya. hal itu agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.


    "Target sebanyak-banyaknya karena tidak bisa asal-asalan. Per hari ini ada 500an produk kalau bisa akhir tahun bisa naik sampai 10 kali lipat," tutupnya.


    Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Dedi Taufik pun mengajak pelaku UMKM dan ekraf untuk memasarkan produknya dan menjadi mitra borongdong.id.


    "Akan ada banyak manfaat yang bisa diambil kalau bergabung dengan borongdong.id. Salah satunya kepastian akan pembeli," kata Dedi.


    Dedi menjelaskan, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi pelaku UMKM dan ekraf untuk menjadi mitra borondong.id. Syarat dan ketentuan itu menjadi landasan dalam penyaringan.

    Syarat dan ketentuannya yakni pelaku UMKM dan ekraf sebagai produsen/distributor pertama, identitas dapat diverifikasi, berdomisili di Jabar, mampu memberikan harga yang kompetitif, dan bersedia untuk mengirim produk ke fulfillment center.


    "Health, herbal, dan beauty product harus memiliki izin Badan POM. Untuk produk percetakan buku, harus memiliki izin ISBN. Sedangkan produk elektronik mesti memiliki deskripsi dan spesifikasi yang jelas dan nomor seri yang dapat teridentifikasi," ucapnya.


    "Kemudian, produk fesyen harus desain orisinil atau bukan bajakan. Terakhir, untuk produk makanan dan minuman, sebaiknya memiliki expired date lebih dari enam bulan dan sudah memenuhi PIRT/BPOM," tambahnya.


    Jika memenuhi syarat dan ketentuan di atas, pelaku UMKM dan ekraf dapat mengunjungi mengunjungi link bit.ly/daftarborong untuk pendaftaran. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links