free hit counter code Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaning: Mending Bayar Denda - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaning: Mending Bayar Denda
    (Foto: Yahoo) Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning.

    Tolak Disuntik Vaksin Covid-19, Ribka Tjiptaning: Mending Bayar Denda

    JuaraNews, Bandung  - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning menegaskan bahwa dirinya menolak untuk disuntik vaksin Covid-19.

     

    Pernyataannya itu disampaikan Ribka Tjiptaning di depan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pihak BPOM dan PT Bio Farma dalam Raker dan RDP di Komisi IX, Kompleks Parlemen, Selasa (12/1/2021), kemarin. Bahkan, secara tegas dia lebih memilih untuk membayar sanksi dengan keluarganya ketimbang harus disuntik vaksin Covid-19.

     

    "Saya tetep tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin, saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia boleh tetap, misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek," kata Ribka dilansir dari suara.com, Rabu (13/1/2021).

     

    Dia beralasan bahwa dirinya telah mendengar pernyataan dari PT Bio Farma yang menyebut belum melakukan uji klinis tahap ketiga. Tak hanya itu, Ribka juga mengungkapkan bahwa sejumlah vaksin yang pernah masuk ke Indonesia namun malah memperburuk keadaan.

     

    "Saya ngomong lagi nih di rapat ini ya, vaksin untuk anti polio malah lumpuh layu di Sukabumi terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang). Karena di India ditolak, di Afrika ditolak, masuk di Indonesia dengan (anggaran) Rp 1,3 triliun waktu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu jangan main-main vaksin ini, jangan main-main," ucapnya.

     

    Lebih lanjut, Ribka menjelaskan bahwa jika dirinya dipaksa untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Menurutnya, hal itu sudah masuk ke dalam pelanggaran HAM.

     

    "Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin, kalau dipaksa pelanggaran HAM. Enggak boleh maksa begitu," tutupnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Peninggian Tanggul Kali Bekasi Rampung Juni 2024
    Hadapi Libur Libur Nataru, Pemprov Jabar Siapkan Aplikasi Simanis
    Polri Bangun 316 Titik Pembatasan Pengendalian Mobilitas Selama PPKM di Seluruh Indonesia
    Waduh! Provinsi Jawa Barat Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Kedua di Indonesia
    Soal Isolasi Mandiri Berbayar, DPR RI Desak Kemenkes Segera Berindak

    Editorial



      sponsored links