free hit counter code KPK Gandeng Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
KPK Gandeng Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi
(Foto: Rid/JuaraNews) Kepala Satuan Tugas (satgas) Kerja sama Perguruan Tinggi dan Rekam Sidang KPK RI, Budi Santoso

KPK Gandeng Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi

  • Sabtu, 19 Desember 2020 | 16:24:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - Kepala Satuan Tugas (satgas) Kerja sama Perguruan Tinggi dan Rekam Sidang KPK RI, Budi Santoso mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi.

 

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan perguruan tinggi merupakan pusat inovasi penelitian anti korupsi melalui riset, proposal penulisan ilmiah tentang anti korupsi, dan melalui rekognisi yang bisa disampaikan kepada pemerintah serta penegak hukum.

 

"Di perguruan tinggi banyak professor dari keilmuan yang berbeda (full of expert) serta banyak keahlian sehingga perguruan tinggi menjadi pusat pergerakan anti korupsi," kata Budi di Bandung, Sabtu (19/12/2020).

 

"Perguruan tinggi pun harus menjadi pusat pengajaran anti korupsi mlalui tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat)," tambahnya.

 

Untuk itu, lanjut Budi, KPK menggandeng perguruan tinggi dalam menjalankan tanggung jawab tugas pencegahan tindak pidana korupsi untuk memperbaiki kehidupan baru membangun manusia sebagai warga negara Indonesia.

 

"Kita melakukan penyelenggaraan program anti korupsi pada pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti korupsi untuk membangun awarness dan kesadaran Hilirisasi kepada masyarakat sehingga mampu berperan untuk sama-sama memerangi korupsi," ucapnya.

 

Budi menjelaskan, KPK turut serta menanamkan nilai anti korupsi di perguruan tinggi dengan melakukan intervensi mata kuliah anti korupsi.

 

Hal ini, sambung dia, sudah diterapkan melalui kerja sama yang sudah lama terjalin dengan Ristekdikti (kini berada dibawah Kemendikbud) melalui penandatanganan MoU terkait bagaimana memasukan mata kuliah anti korupsi disemua sks dan mata kuliah dasar umum (MKDU).

 

"KPK juga mendorong perguruan tinggi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yaitu melalui yudisium, wisuda, orientasi mahasiswa baru ataupun kampanye sosial anti korupsi oleh mahasiswa disemua program studi (prodi) dan fakultas," jelasnya.

 

Melalui penelitian, Budi mengungkapkan bahwa selain skripsi riset perbaikan sistem tata kelola kampus, KPK mendorong semua prodi dan fakultas untuk melakukan pendekatan anti korupsi melalui keilmuan masing-masing tidak hanya keilmuan hukum saja karena semua disiplin ilmu memiliki kepentingan riset anti korupsi.

 

"Setelah pendidikan dan riset sesuai dengan prodi yang dipelajari, maka mahasiswa harus melakukan hilirisasi nilai anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat melalui KKN tematik," tutupnya. (*)

Oleh: ridwan / rid

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links