free hit counter code Dokumen CDPOB Diserahkan, Wagub Jabar: Garut Selatan Solusi Kesejahteraan Warga - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dokumen CDPOB Diserahkan, Wagub Jabar: Garut Selatan Solusi Kesejahteraan Warga
    (istimewa/humas pemprov jabar) Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan dokumen CPDOB Garut Selatan kepada perwakilan Kemendagri di Rancabuaya, Rabu (16/12/2020).

    Dokumen CDPOB Diserahkan, Wagub Jabar: Garut Selatan Solusi Kesejahteraan Warga

    • Kamis, 17 Desember 2020 | 05:09:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Garut – Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan dokumen usulan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Garut Selatan kepada perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Villa Jaya Sakti, Pantai Rancabuaya, Kabupaten Garut, Rabu (16/12/2020).

     

    Uu berharap pembentukan Calon Daerah Persiapan Kabupaten Garut Selatan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jabar, khususnya Jabar Selatan.

     

    Selain itu, pemekaran daerah bertujuan untuk mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sehingga membawa kemajuan pembangunan yang signifikan. Meningkatkan kesejahteraan warga pun merupakan tugas utama pemimpin daerah.

     

    "Seperti di Kabupaten Tasikmalaya dimekarkan menjadi kota dan kabupaten, alhamdulillah kotanya maju dan kabupatennya maju, juga Ciamis yang dimekarkan menjadi Pangandaran dan Banjar," ucap Uu.

     

    "Begitu pula adanya Bandung Barat dan Cimahi ini membawa perkembangan yang signifikan khususnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

     

    Uu menilai, pemekaran daerah di Jawa Barat terbilang sukses karena menghadirkan kemajuan bagi pembangunan dan kesejahteraan.

     

    "Mudah-mudahan apa yang diharapkan dan diinginkan oleh masyarakat Garut dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat segera terwujud dan berhasil," harap Uu.

     

    Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Benny Bachtiar mengapreasi dengan adanya CDOPB yakni Kabupaten Garut Selatan. Pasalnya, kawasan Garut Selatan merupakan daerah yang cukup indah, terbentang mulai dari Sukabumi hingga Pangandaran sehingga tentunya perlu pengelolaan yang lebih baik.

     

    "Bukan berarti hari ini tidak terkelola (oleh Kabupaten Garut), tetapi memang jangkauan yang cukup besar dan cukup jauh," ujar Benny.

     

    Sehingga, Benny berharap, kehadiran Kabupaten Garut Selatan akan membuat wilayah Jabar Selatan tertata kembali dengan baik dan potensi yang dimiliki daerah tersebut dapat tergali dengan maksimal demi kesejahteraan masyarakat Jabar Selatan.

     

    Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Seyda Pemprov Jabar Dodit Ardian Pancapana mengatakan, penyerahan dokumen usulan CDPOB Kabupaten Garut Selatan merupakan amanat dan aspirasi masyarakat Jabar kepada pemerintah pusat.

     

    "Diharapkan dapat terwujud otonomi baru dan juga terwujud pengajuan yang merata  di Jawa Barat," ucap Dodit.

     

    Dia menambahkan, CDPOB Kabupaten Garut Selatan memiliki luas wilayah 1.815,64 km² yang terdiri dari 15 kecamatan dan 129 desa, dengan jumlah penduduk 641.921 jiwa dan lokasi calon ibu kota berada di Kecamatan Mekarmukti seluas 56 hektare.

     

    Adapun wilayah CDPOB Kabupaten Garut Selatan sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Cianjur, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, dan sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia.

     

    Untuk diketahui, Pemprov dan DPRD Jabar menandatangani surat persetujuan tiga CDPOB yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat, dalam rapat paripurna pada Jumat, 4 Desember 2020.

     

    Kebijakan penataan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023 yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links