free hit counter code Sasar Pemukiman, Satpol PP Jaring 104 Pelangar Prokes - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sasar Pemukiman, Satpol PP Jaring 104 Pelangar Prokes
    JuaraNews/Humas Kota Bandung

    Sasar Pemukiman, Satpol PP Jaring 104 Pelangar Prokes

    • Jumat, 11 Desember 2020 | 20:36:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung masih terus menggencarkan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

     

    Pada hari keempat pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menyasar daerah pemukiman dan jalanan yang ramai pengunjung, Jumat (11/12/2020).

     

    “Kegiatan hari ini petugas menyasar pemukiman dan jalan yang ramai pengunjung,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

     

    Ketiga lokasi tersebut meliputi Komplek Panghegar di Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan, Kantor Kecamatan Ujungberung di Jalan Nagrog, serta Jalan Manisi di Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru.

     

    “Total pelanggar yang terjaring hari ini sebanyak 88 orang. Sebanyak, 8 di antaranya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Masing-masing membayar Rp50.000” terang Rasdian, sapaan akrabnya.

     

    Ia melanjutkan, sanksi sosial yang diberikan beragam.

     

    “Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit. Petugas melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

     

    Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an Fathoni, mengungkapkan pemberian sanksi kepada pelanggar bukan semata-mata untuk menghukum warga.

     

    “Kesadaran dari dalam diri masyarakat itu paling penting. Kalau keluar rumah sudah otomatis menggunakan masker. Jadikan masker sebagai kebutuhan,” ungkap Das’an, sapaan akrabnya.


    Menurutny, protokol kesehatan (prokes) dalam menerapkan 3M dan 1T wajib dilaksanakan.

     

    “Ingat selalu untuk menerapkan 3M dan 1T, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” pintanya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    PKS-Gerindra akan Catat Hattrick Kemenangan
    Tanggul Sungai Cisunggalah Jebol Air Genangi Rumah
    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi