free hit counter code Saatnya Memilih Pemimpin Daerah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Saatnya Memilih Pemimpin Daerah
    JuaraNews/Istimewa Ahmad Nur Hidayat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Bandung Periode 2018-2023

    Saatnya Memilih Pemimpin Daerah

    JuaraNews, Bandung - Rabu tanggal 9 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tersebar di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).


    Berdasarkan data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional per tanggal 7 Desember 2020, jumlah kasus positif mencapai 581.550 orang, pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 579.202 orang, dan pasien yang dinyatakan meninggal sejumlah 17.867 orang.


    Dari data tersebut terlihat dengan jelas dalam hitungan hari, Covid-19 menyebar ke beberapa wilayah dengan jumlah kasus pasien positif terus bertambah setiap harinya.

     

    Lantas bagaimana dengan daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada? Apakah akan terkena dampak sebagai penyebaran klaster baru penularan Covid-19? Bahkan, sejumlah pengamat menghkawatirkan akan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020.

     

    Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, jika kita berkaca pada hasil pemetaan Indokator Kerawanan Bawaslu RI, terdapat 49.390 TPS yang rawan dan 1.420 TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan.


    Namun, jika kita melihat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, sesungguhnya KPU telah mengantisipasi dari berbagai dampak yang akan terjadi mulai dari pengaturan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon, kampanye, debat publik hingga pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

     

    Tak hanya itu, KPU juga menekankan pentingnya aspek kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara dan Badan Ad Hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.

     

    Bahkan, Ketua KPU RI Arief Budiman telah mengimbau H-3 pemungutan suara agar penyelenggara melakukan Rapid Test atau Swab Test maupun surat keterangan bebas gejala yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 atau klaster Pilkada 2020 pada saat hari pemungutan suara.


    Untuk meyakinkan pemilih terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020 yang aman, sehat, dan selamat, KPU telah melengkapi 13 item yang harus disiapkan di antaranya tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk KPPS, masker, tempat sampah, face shield, alat pengukur suhu, dan disinfektan hingga sebelum, sedang pencoblosan, dan sesudah pencoblosan ruangan TPS disemprot disinfektan.

     

    Jaminan pelaksanaan Pilkada 2020 yang aman, sehat, dan selamat sesungguhnya telah dilakukan oleh KPU selain kerangka regulasi juga sosialisasi yang massif yang dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui luring maupun daring.

     

    Di sini dapat kita pahami bahwa faktor kedisiplinan menjadi kunci utama dari mulai pemilih hingga penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan Badan Ad Hoc untuk berpegang teguh pada prinsip protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah.

     

    Pertanyaannya, apakah dengan adanya jaminan protokol kesehatan yang ketat dapat mempengaruhi pemilih datang ke TPS kemudian menentukan pilihannya, dan tidak golput? Jawabannya tentu saja menjadi otorisasi pemilih yang melihat tidak hanya aspek asas Pemilu sebagaimana UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) bahsa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, prinsip penyelenggaraan pemilu, dan integritas penyelenggara semata, yang lebih utama adalah mengenai informasi utuh tentang kualitas seorang kandidat/calon pemimpin Kepala Daerah.


    Kondisi pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi kandidat dan bagi pemilih karena adanya keterbatasan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 seperti pertemuan tatap muka terbatas, kampanye rapat umum juga terbatas bahkan dilakukan melalui daring, sehingga masyarakat pun kesulitan untuk bertemu dan mendengarkan secara langsung visi, misi, dan program kandidat/calon.

     

    Begitupun dengan kandidat/calon yang kesulitan untuk bisa meyakinkan dirinya layak untuk dipilih oleh masyarakat. Pada akhirnya, seorang kandidat/calon beserta tim suksesnya harus memutar strategi agar kampanyenya menjadi kreatif dan inovatif melalui pemanfaatan teknologi dan informasi serta jejaring sosial yang kuat.

     

    Pada akhirnya hal tersebut akan mempengaruhi terhadap kualitas demokrasi Pilkada 2020. Dalam aspek ekonomi, misalnya, Menteri Keuangan memperkirakan ekonomi nasional tahun 2020 berada di kisaran -1,7% sampai 0,6%.


    Pemulihan ekonomi di sisa akhir tahun 2020 dinilai berat karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di bulan november-desember. Prediksi OEDC juga memprediksikan ekonomi Indonesia sepanjang 2020 -2,4%.

     

    Dengan keadaan ekonomi yang kurang begitu memuaskan dapat berpotensi meningkatnya politik uang serta penyalahgunaan bantuan sosial baik oleh petahana maupun oleh penantang untuk memusatkan dukungannya.


    Dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 yang telah ditetapkan oleh KPU RI cukup besar mencapai 100.359.152 pemilih diantaranya 50.194.726 perempuan atau 50,02persen dan pemilih laki-laki sebanyak 50.164.426 orang atau 49,98 persen dengan target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.

     

    Dari data yang telah ditetapkan oleh KPU RI, keberhasilan Pilkada akan ditentukan oleh partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya yang menentukan masa depan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.


    Kemenangan dan kesuksesan Pilkada berada pada ujung tombak masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dengan baik dan penuh optimisme. Keterlibatan peran aktif masayarakat dalam memilih pemimpin masa depan bangsa melalui Pilkada dengan kesadaran politiknya akan menguatkan legitimasi pemerintahan, sekaligus menjadi kemajuan bagi demokrasi. Sejatinya, demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

     

    Kematangan partisipasi politik masyarakat dengan berbagai bentuknya: menggunakan hak pilih saat Pilakada, menyampaikan kritik dan saran, berpartisipasi dalam merumuskan kebijakan akan menentukan masa depan bangsa.

     

    Kesadaran politik masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya saat Pilkada tahun ini memberikan semangat baru bagi calon pemimpin daerah agar dapat bekerja keras dan ikhlas dalam melayani dan mengayomi masyarakat.

     

    Pengorbanan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya saat pandemi, penyelenggara Pemilu yang mempertaruhkan nyawanya untuk memfasilitasi hak pilih masyarakat, dan kerja keras para calon pemimpin daerah untuk meyakinkan rakyatnya harus menjadi benteng moral dan integritas bagi pemimpin daerah terpilih agar tidak mencederai dan merusak pengorbanan semua itu.


    Penyelenggaraan Pilkada tahun ini sebagai bagian dari proses demokrasi di era pandemi dengan berbagai krisis yang dialami seperti krisis kesehatan, krisis ekonomi, terganggunya penyelenggaraan pendidikan dan berbagai hal lainnya harus menjadi prioritas utama para calon kepala daerah dalam merumuskan kebijakan strategis.

     

    Pilkada tahun ini akan menentukan arah ketahanan kesehatan, ketahanan pangan, serta pemulihan pada berbagai aspek dan lini kehidupan di masing-masing daerah.

     

    Kepemimpinan Transformatif

    Bagi calon kepala daerah, Pilkada pada tahun ini tentunya memiliki nuansa yang berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Pilkada di tengah pandemi dan krisis multidimensional di tengah kehidupan masyakat diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang ideal dan sesuai dengan harapan masyarakat.

     

    Kejenuhan masyarakat terhadap perilaku elit politik di tengah pandemi ini memberi harapan besar, terutama dalam hal penanganan kesehatan, pemulihan dan penguatan ekonomi, ketahanan pangan, dan berbagai penanganan krisis lainnya memberi angin segar bagi para calon kepala daerah untuk mendapatkan public trust.

     

    Publik trust memberikan pengaruh besar terhadap berbagai produk kebijakan yang akan dirumuskan dan dihasilkan oleh pemimpin daerah dalam krisis yang terjadi ini. Dengan adanya public trust yang tinggi memberikan indikasi bahwa segala produk yang dihasilkan dapat diterima oleh masyarakat dengan mematuhinya.

     

    Public trust terjadi karena faktor figur kepemimpinan. Figur kepemimpinan kepala daerah sangat dibutuhkan saat krisis pandemi ini. Figur pemimpin yang diperlukan adalah figur pemimpin yang ideal, bukan figur yang penuh dengan transaksional.

     

    Pilkada tahun ini diharapkan melahirkan figur pemimpin dan kepemimpinan yang transformatif, yakni pemimpin yang memiliki kharismatik, yang memiliki peran sentral dan strategis dalam membawa arah kebijakan pemerintah di daerah. Figur pemimpin transfomasional dapat membangun adanya rasa kepercayaan, kekaguman, kesetiaan, dan hormat dari masyarakatnya.


    Pilkada tahun ini menjadi momentum untuk dapat mengembalikan kepercayaan publik bagi para calon kepala daerah. Keperayaan publik merupakan modal utama dalam menangani krisis multidimensional di masing-masing daerah yang terjadi saat pandemi ini.

     

    Kepercayaan publik terlahir dari figur pemimpin yang visioner dan transformasional, bukan lahir dari pemimpin yang penuh transaksional. Pilkada saat pandemi, menanti pemimpin yang siap diuji menangani berbagai problematika krisis yang menyelimuti penjuru negeri, dari penanganan kesehatan ketahanan pangan, hingga pemulihan ekonomi. Selamat memilih!. (*)


    Penulis, Ahmad Nur Hidayat
    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Bandung Periode 2018-2023

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Daddy: Patahkan Mitos Gerindra Jabar Jadi Pemenang
    LKPJ Jabar 2023: Prestasi dan Masa Transisi
    Membangun Literasi bagi Gen Z
    Hejo Tapi Teu Ngejo
    • Hejo Tapi Teu Ngejo

      PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Selengkapnya..

      • 19 Maret 2024
    Pemilu dan Pewarisan Budaya

    Editorial



      Klasemen Liga Dunia

      Tim M Point
      1. Liverpool 28 64
      2. Arsenal 28 64
      3. Manchester City 28 63
      4. Aston Villa 29 56
      Tampilkan Detail

      Klasemen Liga Indonesia

      Tim M Point
      1 Borneo FC 31 70
      2 Persib Bandung 31 56
      3 Bali United 31 52