Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
- 19 Maret 2024 | 16:08:00 WIB
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
JuaraNews, Bandung - DPRD Jawa Barat menyarankan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Jawa Barat Banten menempuh jalur hukum hal itu terkait belum dibayarnya Santunan Hari Tua (SHT) dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII
Sebelumnya, DPW FKPPN Jabar-Banten menyampaikan aspirasi kepada DPRD terkait permasalahan belum dibayarkannya SHT (Santunan Hari Tua) dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, pasalnya ada sekitar 3.952 hingga 5.152 ribu karyawan dan pimpinan PTPN VIII hingga saat ini belum mendapatkan SHT tersebut.
Menurut dia, PTPN sudah menawarkan solusi untuk persoalan tersebut, satu di antara yakni menawarkan aset dan lainnya sebagai niat baik dari direksi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami juga menawarkan kepada pihak FKPPN Jabar-Banten untuk menempuh jalur hukum melalui Disnakertrans Jabar," kata Dadang, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, DPRD Jabar akan mengawal FKPPN Jabar-Banten, bila hal tersebut memang akan ditempuh. Akan tetapi pihaknya tidak bisa terlalu jauh mengintervensi, sebab persoalan tersebut merupakan internal perusahaan dan karyawan.
"Akan tetapi bilamana tawaran yang telah digulirkan diterima maka kami akan mengawalnya," tuturnya.
Saat melakukan Audensi, Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengakui pihaknya belum membayar SHT tersebut, hal itu tidak kondisi keuangan PTPN saat ini tidak mencukupi untuk membayarnya.
"Kami akui Santunan Hari Tua memang ada dan memenang belum di bayar dan itu resmi dari PTN VIII," katanya.
Dia mengatakan, tetap akan membayarnya, hal itu dikarenakan semunya itu adalah kewajiban seluruhnya, bahkan dia mengungkapkan Tidak ada niat untuk mendzolimi karyawan pensiun PTPN.
"Jadi mari kawan-kawan bersabar dan mari mencari solusi terbaik dengan situasi seperti ini. Tetapi Kami tidak memungkiri hutang ini tetapi kemampuan saat ini tidak ada untuk membayar ini," tandasnya. (*)
bas
0 KomentarKETUA Komisi IV DPRD Jabar, Tetep Abdulatip mengatakan perlu adanya relokasi Terminal Tipe B Selengkapnya..
PASANGAN Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan unggul di Jawa Barat pada pemilu Selengkapnya..
KPU Jabar mengaku molornya proses rekapitulasi di tingkat provinsi dikarenakan belum beresnya rekapitulasi di tingkat kabupaten bekasi. Selengkapnya..
BELAKANGAN ini cuaca ekstrem melanda wilayah bandung raya, cuaca ekstrim berupa angin kencang dan hujan sedang hingga Selengkapnya..
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PASANGAN Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan unggul di Jawa Barat pada pemilu 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 mendatang.