Moncer saat Debut, Adzikry Janji Tampil Lebih Baik
- 29 Maret 2024 | 14:18:00 WIB
M Adzikry Fadillah bersyukur bisa mendapat kesempatan bermain dari Pelatih Bojan Hodak, kontra Bhayangkara, Kamis (28/3/2024) malam.
M Adzikry Fadillah bersyukur bisa mendapat kesempatan bermain dari Pelatih Bojan Hodak, kontra Bhayangkara, Kamis (28/3/2024) malam.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JuaraNews, Bandung - DPRD Jawa Barat menyarankan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Jawa Barat Banten menempuh jalur hukum hal itu terkait belum dibayarnya Santunan Hari Tua (SHT) dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII
Sebelumnya, DPW FKPPN Jabar-Banten menyampaikan aspirasi kepada DPRD terkait permasalahan belum dibayarkannya SHT (Santunan Hari Tua) dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, pasalnya ada sekitar 3.952 hingga 5.152 ribu karyawan dan pimpinan PTPN VIII hingga saat ini belum mendapatkan SHT tersebut.
Menurut dia, PTPN sudah menawarkan solusi untuk persoalan tersebut, satu di antara yakni menawarkan aset dan lainnya sebagai niat baik dari direksi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami juga menawarkan kepada pihak FKPPN Jabar-Banten untuk menempuh jalur hukum melalui Disnakertrans Jabar," kata Dadang, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, DPRD Jabar akan mengawal FKPPN Jabar-Banten, bila hal tersebut memang akan ditempuh. Akan tetapi pihaknya tidak bisa terlalu jauh mengintervensi, sebab persoalan tersebut merupakan internal perusahaan dan karyawan.
"Akan tetapi bilamana tawaran yang telah digulirkan diterima maka kami akan mengawalnya," tuturnya.
Saat melakukan Audensi, Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengakui pihaknya belum membayar SHT tersebut, hal itu tidak kondisi keuangan PTPN saat ini tidak mencukupi untuk membayarnya.
"Kami akui Santunan Hari Tua memang ada dan memenang belum di bayar dan itu resmi dari PTN VIII," katanya.
Dia mengatakan, tetap akan membayarnya, hal itu dikarenakan semunya itu adalah kewajiban seluruhnya, bahkan dia mengungkapkan Tidak ada niat untuk mendzolimi karyawan pensiun PTPN.
"Jadi mari kawan-kawan bersabar dan mari mencari solusi terbaik dengan situasi seperti ini. Tetapi Kami tidak memungkiri hutang ini tetapi kemampuan saat ini tidak ada untuk membayar ini," tandasnya. (*)
bas
0 KomentarPemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Selengkapnya..
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Selengkapnya..
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset Selengkapnya..
SEBANYAK 44 Anggota DPRD Jabar belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Selengkapnya..
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Pemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Lebaran.
GERAKAN Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia