free hit counter code Manajemen PTPN VIII: Sejak Tahun 2000-an Kesulitan Pendanaan dan Pembiayaan Operasional - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Manajemen PTPN VIII: Sejak Tahun 2000-an Kesulitan Pendanaan dan Pembiayaan Operasional
    Audensi PTPN VIII dengan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) yang difasilitasi Komisi V DPRD Jawa Barat. Foto: Ude D. Gunadi

    Manajemen PTPN VIII: Sejak Tahun 2000-an Kesulitan Pendanaan dan Pembiayaan Operasional

     

    JuaraNews, Bandung – Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menyatakan kondisi perusahaan dalam proses penyehatan kembali sehingga menilai perlu melakukan penjadwalan ulang dalam memenuhi kewajiban perusahaan, termasuk membayar Santunan Hari Tua (SHT) pensiunan PTPN VIII.

     

    Demikian disampaikan pihak PTPN VIII dalam siaran pers yang diterima redaksi JuaraNews, Rabu (2/12/2020).

     

    “Hari ini Rabu tanggal 2 Desember 2020 telah dilaksanakan audiensi yang diprakarsai oleh DPRD Provinsi Jawa Barat antara PT Perkebunan Nusantara VIII dan pihak DPW FKPPN Jabban di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Manajemen PTPN VIII yang diwakili oleh Direktur Mohammad Yudayat, Komisaris Utama Hanoeng Soeryo Soetikno, Senior Executive Vice President (SEVP) Operation I Dian Hadiana Arief, SEVP Business Support Hariyanto beserta jajaran, sangat memahami aspirasi pembayaran Santunan hari Tua (SHT) yang disampaikan oleh FKPPN di Gedung DPRD Jawa Barat pada Rabu, 18 November 2020,” kata Direktur PTPN VIII Muhamad Yudayat dalam siaran pers nya.

     

    Ia mengatakan, kondisi perusahaan saat ini dalam proses penyehatan kembali, menjadi faktor utama penjadwalan ulang pembayaran beberapa kewajiban perusahaan. Tercatat sejak tahun 2017, PTPN VIII membukukan kerugian sejumlah 252 M, sampai dengan tahun 2020 belum terjadi perbaikan yang signifikan.

     

    “Sebagaimana amanat Undang-undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 bahwa tujuan penyelenggaraan perkebunan salah satunya adalah menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha yang sangat luas. PTPN VIII sebagai perusahaan perkebunan negara merupakan perusahaan padat karya yang menaungi karyawan yang berjumlah 15.529 orang dan seluruhnya merupakan karyawan aktif yang harus dipenuhi kewajibannya setiap bulan. Akibat peningkatan biaya operasional setiap tahun dan harga jual yang tidak kunjung naik sejak tahun 2000-an, menyebabkan kesulitan pendanaan dalam pembiayan operasional,” kata Yudayat.

     

    Ia mengatakan, manajemen PTPN VIII sebelumnya telah mengundang untuk melaksanakan audiensi dengan organisasi  pensiunan yang diakui secara legal keberadaannya oleh PTPN Group yaitu Persatuan Pensiunan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI). Pertemuan antara PTPN VIII dengan FKPPN dimediasi oleh P3RI belum dicapai kata sepakat karena tuntutan FKPPN untuk dibayarkan secara lunas pada bulan Desember 2020. Dengan kondisi keuangan perusahaan sekarang, manajemen masih memprioritaskan pembayaran gaji karyawan aktif dan memberikan alternatif untuk membayar secara cicilan pada tahun 2021 dengan harapan kondisi keuangan membaik.

     

    Yudayat menyatakan, PTPN VIII akan melakukan upaya terbaik untuk memenuhi kewajiban perusahaan dengan usaha yang maksimal, kita satu keluarga besar yang harusnya dapat mendahulukan penyelesaian secara internal dengan penuh kekeluargaan. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links