free hit counter code Langgar Prokes di Kota Bandung, Siap Disanksi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Langgar Prokes di Kota Bandung, Siap Disanksi
    JuaraNews//Humas Kota Bandung Satpol PP Kota Bandung beri Sanksi Warga yang Melanggar Prokes

    Langgar Prokes di Kota Bandung, Siap Disanksi

    • Rabu, 25 November 2020 | 19:01:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Tak taat protokol kesehatan, sejumlah warga disanksi berolahraga bersama oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).

     

     

    Sebagain dari mereka merupakan warga yang tertangkap tak mengenakan masker di seputar Perumahan Bandung City View 1, Kecamatan Mandalajati.

     

    Sebgian pelanggar tersebut merupakan bagian dari 118 pelanggar yang diberikan sanksi sosial oleh Satpol PP Kota Bandung saat razia penggunaan masker di Terminal Antapani dan Perumahan Bandung City View 1.

     

    “Operasi hari ini digelar di 2 kecamatan terpisah. Tim pertama menemukan 19 pelanggar di Kecamatan Antapani. sedangkan tim kedua pelanggarnya mencapai 106 orang di Kecamatan Mandalajati,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

     

    Ia mengungkapkan, dari ratusan pelanggar, sebagian besar dikenakan sanksi sosial. 

     

    “Ada 118 orang yang diberikan sanksi sosial. Mulai dari menyapu dan memungut sampah di lokasi operasi hingga melakukan kegiatan olahraga dan push up," katanya.

     

    "Pemberian sanksi ini tentu diiringi dengan pertimbangan beratnya pelanggaran di lapangan,” lanjut Rasdian.

     

    Sedangkan 7 pelanggar lainnya dikenakan denda administrasi sebesar Rp50.000. Total denda pada razia ini yaitu sebesar Rp35.000.

     

    “Uang hasil denda tersebut diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut.

     

    Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.

     

    “Bukan lebih besar pada penerapan sanksi, tetapi bagaimana munculnya kesadaran dari diri masyarakat sendiri untuk bisa menggunakan masker. Tidak perlu takut dengan razia,” terang Henry, sapaan akrabnya.

     

    Sedangkan Camat Antapani, Rahmawati Mulia di Terminal Antapani, meminta kegiatan serupa bisa secara rutin diadakan khususnya di wilayah kerjanya.

     

    “Antapani berada di urutan 10 kecamatan dengan jumlah terbanyak kasus Covid-19. Mudah-mudahan kegiatan semacam ini bisa berlanjut. Minimal dua minggu sekali,” pinta Rachmawati.

     

    Menurutnya, kegiatan ops perketatan AKB dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. 

     

    “Khususnya agar patuh pada protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” terangnya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    PKS-Gerindra akan Catat Hattrick Kemenangan
    Tanggul Sungai Cisunggalah Jebol Air Genangi Rumah
    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi