free hit counter code Pemerintah Siapkan Dana Hibah untuk Bangkitkan Sektor Pariwisata - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemerintah Siapkan Dana Hibah untuk Bangkitkan Sektor Pariwisata
    Wishnutama Kusubandio

    Pemerintah Siapkan Dana Hibah untuk Bangkitkan Sektor Pariwisata

    • Jumat, 23 Oktober 2020 | 11:21:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Pemerintah menyiapkan Dana Hibah Pariwisata senilai Rp3,3 triliun untuk bangkitkan sektor pariwisata terdampak pandemi Covid-19. Hal itu juga sebagai salah satu untuk memulihkan perekonomian nasional.

     

    Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, Dana Hibah Pariwisata senilai Rp3,3 triliun untuk menekan dampak Covid-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.

     

    "Dana Hibah Pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19,” papar Wishnutama dalam keterangan pers yang diterima JuaraNews, Jumat (23/10/2020).

     

    Selain itu, Dana Hibah Pariwisata juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik.

     

    “Hal ini menjadi langkah awal dari pemulihan agar mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit,” tambah Wishnutama.

     

    Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria.

     

    Yakni, Ibu Kota 34 provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah  dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019. Dana Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.

     

    “Saat ini, sudah ditetapkan kriteria daerah, hotel, serta restoran yang akan diikutkan program Dana Hibah Pariwisata. Termasuk pula mekanisme dan syarat penyalurannya. Sasarannya, pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sektor pariwisata, khususnya industri hotel dan restoran sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata," jelas Wishnutama.

     

    Selain Dana Hibah Pariwisata, Kemenparekraf/Baparekraf juga bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain, untuk menyiapkan berbagai dukungan bagi industri pariwisata. Di antaranya restrukturisasi kewajiban perbankan/non perbankan, program penjaminan kredit UKM & koperasi, program penempatan uang negara pada Bank Himbara dan Bank BPD. Lalu relaksasi pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, subsidi pembebasan biaya tetap listrik, pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur, BLT pekerja formal melalui BPJS, dan juga BLT Usaha Mikro dan Kecil.

     

    “Dengan adanya Hibah Pariwisata 2020 ini, diharapkan dapat membantu peningkatan pelaksanaan Protokol CHSE di destinasi sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata agar dapat bertahan. Ke depan, Pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan untuk membantu sektor pariwisata agar dapat bangkit kembali,” terang Wishnutama.

     

    Dari sisi penyerapan anggaran PEN, sektor kesehatan mencapai realisasi Rp27,82 triliun atau 31,78% dari pagu anggaran Rp87,55 triliun, sektor Insentif Usaha mencapai Rp29,68 Triliun atau 24,61% dari pagu anggaran Rp29,68 triliun, sektor Perlindungan Sosial mencapai Rp167,08 triliun atau 81,94% dari pagu anggaran Rp203,90 triliun.

     

    Selanjutnya, sektor UMKM mencapai Rp91,84 triliun atau 74,39%  dari alokasi anggaran Rp123,46 triliun, sektor K/L/D mencapai Rp28,00 triliun atau 26,39% dari alokasi anggaran Rp106,11 triliun, serta sektor Pembiayaan Korporasi dengan alokasi anggaran Rp53,6 triliun masih melakukan finalisasi program. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links