free hit counter code Bandung Terapkan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Bandung Terapkan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker
    Wali Kota Bandung, Oded M Danial

    Bandung Terapkan Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker

    • Minggu, 2 Agustus 2020 | 09:27:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.


    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.


    Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.


    Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.


    "Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Juli 2020.


    Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.


    Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.


    Warga juga wajib menjaga jarak, tidak merokok di tempat/fasilitas umum, tidak meludah di sembarang tempat.


    Pada Pasal 41 ayat (1) meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka. 


    Juga, penghentian sementara kegiatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha.


    Pada Perwal 43/2020 di Pasal 41 ayat ke-3 disebutkan, pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran dilakukan oleh Gugus Tugas tingkat kota, Gugus Tugas tingkat kecamatan, dan Gugus Tugas tingkat kelurahan.


    Perwal 43/2020 juga mengubah aturan pada Pasal 10. Dalam pasal ini disebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan perjalanan di daerah kota wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan sabun secara berkala.


    Selanjutnya, untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Gugus Tugas tingkat kota dapat membatasi pergerakan setiap orang baik dengan berkendaraan maupun tidak. Caranya dengan menutup sementara dan atau pembatasan penggunaan ruas-ruas jalan tertentu di daerah kota.


    Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Sanksi berat yaitu dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000.


    Adapun denda administratif sebagaimana dijelaskan Pasal 41 B, wajib disetorkan ke kas daerah kota. Pembayaran denda administratif juga dapat dilakukan secara tunai atau nontunai.


    Surat ketetapan denda administratif AKB di Kota Bandung berdasarkan bukti pelanggaran yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk pelanggaran AKB tingkat kota. 


    Sedangkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan untuk pelanggaran AKB di tingkat kecamatan dan kelurahan.


    Pada pasal 23 disebutkan kegiatan/aktivitas yang masil dilarang di antaranya, usaha sektor hiburan meliputi pub/klab malam/bar, karaoke, diskotik, bioskop, salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak dan arena permainan. 


    Untuk kegiatan usaha lokasi wisata meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas dan taman bertema. Termasuk kegiatan usaha gelanggang seni, even dan konser musik. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
    Tinjau Longsor Arsan Latif dan Ewon  Makin Lengket
    Peneliti Pastikan Wolbachia Aman Untuk Lingkungan
    PMCI Mengutuk Oknum Pengrusakan Aset Eks Cipaganti
    Satu Bangunan Terbawa Longsor di Desa Kertawangi

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi