free hit counter code Refocusing Anggaran Pemkab Bandung sekitar Rp1,2 Triliun, antara Lain untuk Bansos - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Refocusing Anggaran Pemkab Bandung sekitar Rp1,2 Triliun, antara Lain untuk Bansos
    (ayi) Totong Syamsudin

    Refocusing Anggaran Pemkab Bandung sekitar Rp1,2 Triliun, antara Lain untuk Bansos

    JaraNews, Bandung - Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, Totong Syamsudin menyebutkan, di masa pandemi Covid -19, anggaran Pemkab Bandung mengalami refocusing sekitar Rp1,2 triliun.

     

    Antara lain dialokasikan untuk penanggulangan sosial bagi warga terdampak wabah tersebut dalam bentuk bansos.

     

    Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan Reses Masa Sidang III di Kampung Lemburtegal Desa Pamekaran Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (9/7/2020).

     

    Dia menyebutkan, anggota lembaga legislatif itu mempunyai tugas, antara lain pengawasan dan pendampingan dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Bandung.

     

    “Masyarakat diprioritaskan untuk meminta dan menerima bantuan dari dan kepada Pemkab setempat. Dan sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk merealisasikan permintaaan atau aspirasi mereka," katanya.

     

    Seorang warga Desa Soreang, Agus, saat berdialog dengan Totong dalam acara tersebut, berharap ada UMKM untuk para pelaku industri konveksi di desanya. Tujuannya, agar pelaku konveksi dalam aspek pemasaran dan kebutuhan modal bisa terakomodasi oleh UMKM.

     

    Warga lainnya, Iwan meminta perhatian untuk sekolah jarak jauh. Menurut dia, selama ini pemerintah kurang memperhatikannya. Apalagi di masa pandemi sekolah jarak jauh melalui video call itu memerlukan biaya berupa untuk kuota. Mengenai kuota ini, dia pun berharap ada bantuan dari pemerintah agar proses pembelajaran tidak terhambat.

     

    Menanggapi masalah tersebut, Totong menyebutkan, masalah pelayanan yang diminta kepada pemerintah merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Termasuk pendidikan yang merupakan hak masyarakat dan perlu ditindaklanjuti.

     

    “Semua masalah akan saya bawa dan kita musyawarah bersama anggota lainnya. Selanjutnya akan diberikan kepada Pemkab Bandung untuk disikapi,” ujar Totong.

     

    Sementara masalah bantuan di masa pandemi, menurut dia, ada beberapa kategori, di antaranya bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten. Namun ada klasifikasinya yang harus dipatuhi.


    “Tidak mungkin penerima PKH, BLT, KIP, dan yang lainnya menerima bantuan ganda,” katanya. (*)

    ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tinjau Longsor Arsan Latif dan Ewon  Makin Lengket
    Peneliti Pastikan Wolbachia Aman Untuk Lingkungan
    PMCI Mengutuk Oknum Pengrusakan Aset Eks Cipaganti
    Satu Bangunan Terbawa Longsor di Desa Kertawangi
    Es Cendol Elizabeth, Minuman Legend Sejak 1972

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi