free hit counter code Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Ditingkatkan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Ditingkatkan
    Humas/Jabar Gubernur Jabar saat Meninjau Pabrik Pembuat Masker

    Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Ditingkatkan

    JuaraNews, Bandung - Kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja amat krusial mencegah penularan Covid19, terutama di industri berskala besar.

     

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya intens memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan Covid-19 di perusahaan-perusahaan.

     

    "Kepala UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut, serta kepala Balai Latihan Kerja (BLK) berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan," kata Taufik di Kota Bandung, Selasa (7/7/2020).

     

    Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Jabar. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perusahaannya. Salah satunya dengan mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

     

    Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.

     

    Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Taufik, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

     

    "Jadi pimpinan perusahaan bersama serikat buruh melakukan perundingan untuk bersepakat melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Kami pastikan kesepakatan tersebut dilakukan oleh kedua pihak," ucapnya.

     

    Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil merekomendasikan industri untuk melakukan swab test kepada pekerjanya, guna mencegah sebaran Covid-19 di tempat kerja.

     

    “Kami fokus ke industri karena kasus di Kabupaten Bekasi itu lintas wilayah, kerja di pabrik di Kabupaten Bekasi tapi domisili sebagian di Karawang,” ucap Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (3/7/2020).

     

    “Maka karena kewaspadaan ekonomi yang sudah dibuka, kami meminta kepala daerah mewajibkan industri besar melakukan tes PCR mandiri, minimal 10 persen dari karyawan secara acak untuk memastikan tidak ada anomali lain,” tambahnya.

     

    Taufik mengatakan, pihaknya sudah beraudiensi dengan Apindo Jabar terkait rekomendasi tersebut.

     

    "Mereka siap untuk melakukan itu, tetapi kesulitan mendapatkan alat tes PCR. Mereka butuh bantuan dari pemerintah untuk penyediaan alat tes, dan mereka yang akan mendanainya," kata Taufik. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Api di Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan Padam
    Mahasiswa Laporkan Herkos ke Bawaslu Kota Bekasi
    Terciduk Istri Herkos Diduga Kampanye di Musholla
    Ini Daftar Nama 5 Pimpinan DPRD Jabar yang Baru
    Ratusan Ulama Kota Bekasi Siap Menangkan RIDHO

    Editorial



      sponsored links