free hit counter code Legislator : Raperda PMI bakal Jadi Rujukan Pemerintah Daerah di Indonesia - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Legislator : Raperda PMI bakal Jadi Rujukan Pemerintah Daerah di Indonesia

Legislator : Raperda PMI bakal Jadi Rujukan Pemerintah Daerah di Indonesia

JuaraNews, Bandung-Peraturan International Maritime Organization (IMO) 1997 dalam artikel ke 11 menyebutkan bahwa pelaut bukanlah pekerja migran.

 

Menurut anggota pansus VI DPRD Jabar Daddy Rohanadi, hal tersebut menjadi permasalahan sebab pelaut termasuk kategori pekerja migran.

 

“Muncul persoalan kemarin ketika kami ke direktorat jenderal perhubungan laut, karena disana ada statment dalam IMO 1997 artikel 11 itu menyebutkan bahwa , pelaut bukanlah pekerja migran. Yang paling utama permasalahannya dari pekerja yang bekerja di lautan,” ungkapnya kepada JuaraNews di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. Selasa (30/06/20).

 

Dia mengatakan Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian tenaga kerja dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yang dulunya bernama BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) saat ini tengah membuat RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) terkait PMI.

 

“Nah RPP nya sedang disusun sampai hari ini belum turun, padahal kita sangat membutuhkan dalam pembahasan Raperda PMI Jabar. Intinya kita memiliki spirit yang sama dengan kawan-kawan BP2MI, bahwa kita mau lakukan agar mereka PMI itu terkirim secara legal,” ucapnya.

 

Sebab, lanjut Daddy hal tersebut dilakukan supaya data PMI jabar khususnya terkonfirmasi secara valid dan mereka berhak mendapatkan perlindungan. Baik itu pekerja migran yang legal maupun yang sudah kadung bekerja secara ilegal. Karena mereka tetap anak bangsa yang tinggal di Jawa Barat.

 

“Kemudian soal spirit melindungi, kawan-kawan BP2MI menyebutnya begini, kita akan lindungi pekerja migran yang ada diluar negeri dari ujung kaki sampai ke ujung rambut, Kita sepakat soal itu, mari kita lakukan.” tutur Daddy.

 

Raperda Perlindungan Pekerja Migran ini menjadi perda perdana yang dibahas di provinsi Jawa Barat serta akan menjadi rujukan bagi ke 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

 

“Perda ini adalah perda pertama seluruh indonesia dari 34 provinsi. Ini pasti menjadi bahan rujukan untuk membuat perda PMI di provinsi yang lain. Sebab perda jabar akan menjadi nomor 1 di 34 provinsi di indonesia,” pungkasnya. (*).

Oleh: alvian hamzah / bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal

Editorial



    sponsored links