Padat, Persib Lakoni 9 Laga hingga Akhir Tahun
- 22 November 2024 | 03:00:00 WIB
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung-Peraturan International Maritime Organization (IMO) 1997 dalam artikel ke 11 menyebutkan bahwa pelaut bukanlah pekerja migran.
Menurut anggota pansus VI DPRD Jabar Daddy Rohanadi, hal tersebut menjadi permasalahan sebab pelaut termasuk kategori pekerja migran.
“Muncul persoalan kemarin ketika kami ke direktorat jenderal perhubungan laut, karena disana ada statment dalam IMO 1997 artikel 11 itu menyebutkan bahwa , pelaut bukanlah pekerja migran. Yang paling utama permasalahannya dari pekerja yang bekerja di lautan,” ungkapnya kepada JuaraNews di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung. Selasa (30/06/20).
Dia mengatakan Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian tenaga kerja dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yang dulunya bernama BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) saat ini tengah membuat RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) terkait PMI.
“Nah RPP nya sedang disusun sampai hari ini belum turun, padahal kita sangat membutuhkan dalam pembahasan Raperda PMI Jabar. Intinya kita memiliki spirit yang sama dengan kawan-kawan BP2MI, bahwa kita mau lakukan agar mereka PMI itu terkirim secara legal,” ucapnya.
Sebab, lanjut Daddy hal tersebut dilakukan supaya data PMI jabar khususnya terkonfirmasi secara valid dan mereka berhak mendapatkan perlindungan. Baik itu pekerja migran yang legal maupun yang sudah kadung bekerja secara ilegal. Karena mereka tetap anak bangsa yang tinggal di Jawa Barat.
“Kemudian soal spirit melindungi, kawan-kawan BP2MI menyebutnya begini, kita akan lindungi pekerja migran yang ada diluar negeri dari ujung kaki sampai ke ujung rambut, Kita sepakat soal itu, mari kita lakukan.” tutur Daddy.
Raperda Perlindungan Pekerja Migran ini menjadi perda perdana yang dibahas di provinsi Jawa Barat serta akan menjadi rujukan bagi ke 34 Provinsi yang ada di Indonesia.
“Perda ini adalah perda pertama seluruh indonesia dari 34 provinsi. Ini pasti menjadi bahan rujukan untuk membuat perda PMI di provinsi yang lain. Sebab perda jabar akan menjadi nomor 1 di 34 provinsi di indonesia,” pungkasnya. (*).
Oleh: alvian hamzah / bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).