free hit counter code BPR Kota Bandung Resmi Menjadi Perusahaan Umum Daerah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    BPR Kota Bandung Resmi Menjadi Perusahaan Umum Daerah

    BPR Kota Bandung Resmi Menjadi Perusahaan Umum Daerah

    JuaraNews, Bandung - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung resmi berubah badan hukum dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Selain perubahan badan hukum, terdapat penerapan penyebutan (call name), yaitu Perumda Bank Bandung sesuai dengan logo terbarunya yang terdapat tulisan Bank Bandung.

     

    Hal tersebut agar mudah diingat dan dikenal oleh masyarakat, serta secara tidak langsung akan meningkatkan "brand image" dari BPR Kota Bandung.

     

    Menurut Direktur Perumda Bank Bandung, Moch. Didi Sunardi, perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung. Perubahan ini juga telah memperoleh Surat Persetujuan Pengalihan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor S-48/KR.021 tanggal 6 Maret lalu.

     

    "Dengan adanya perubahan ini dapat meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat. Serta dapat meningkatkan perekonomian daerah sehingga secara tidak langsung berdampak positif kepada pembangunan Kota Bandung," harap Didi.

     

    Perlu diketahui, Bank Bandung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung. Komposisi kepemilikannya 100 persen milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Lembaga ini bergerak dalam bidang jasa keuangan dengan kegiatan utama, yaitu penghimpun dana dan peyaluran kredit dari dan kepada masyarakat. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tetep: Terminal Singaparna Perlu Direlokasi
    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno

    Editorial



      sponsored links