Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
- 19 Maret 2024 | 16:08:00 WIB
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
VIRUS Corona atau 2019-nCoV adalah virus yang menyerang sistem pernafasan manusia. Bedanya dengan virus lain, virus corona ini memiliki virulensi atau kemampuan yang tinggi untuk menyebabkan penyakit yang fatal, virus ini jika telah masuk dan merusak fungsi paru-paru, atau dikenal dengan Pneumonia, yaitu infeksi atau peradangan akut di jaringan paru yang disebabkan oleh virus tersebut.
Namun kita tidak perlu panik yang berlebihan. Mari kita kenali resiko terkena infeksi virus tersebut, sebagai berikut :
Pertama, Tidak ada gejala (batuk, demam atau kesulitan bernafas) dan tidak ada riwayat bepergian ke wilayah yang terdampak virus atau tidak ada kontak dengan orang yang terinfeksi virus , maka resiko terkena sangat kecil. Pencegahan dilakukan dengan cara menerapkan pola hidup sehat dan menjaga daya tahan tubuh guna meminimalisir potensi terinfeksi virus corona.
Kedua, menunjukkan gejala-gejala (batuk, demam, atau kesulitan bernafas), tapi tidak ada riwayat bepergian ke wilayah terdampak virus atau tidak ada kontak dengan orang yang terinfeksi virus, maka resiko terkena infeksi sangat kecil, namun sarankan pencegahan seperti poin satu di atas.
Ketiga, tidak ada gejala (batuk, demam, atau kesulitan bernafas), tapi memiliki riwayat bepergian ke wilayah terdampak atau pernah kontak dengan orang yang terinfeksi virus. Risiko terinfeksi SARS-CoV-2mungkin ada, maka lakukan pencegahan dengan cara menerapkan pola hidup sehat dan menjaga daya tahan tubuh guna meminimalisir potensi terinfeksi virus corona.,karantina dirumah selama 14 hari. Telusuri riwayat orang yang pernah diajak kontak. Jika gejala muncul dalam 14 hari setelah kembali dari bepergian atau kontak dengan orang yang terinfeksi, hubungi nomor darurat yang ada atau rumah sakit.
Keempat, jika berencana bepergian ke wilayah terinfeksi atau pernah kontak dengan orang yang terinfeksi, maka risiko terinfeksi SARS-CoV-2 mungkin ada. Pasien direkomendasikan untuk karantina dirumah selama 14 hari setelah kembali dari bepergian dan hubungi nomor darurat yang ada atau rumah sakit, jika muncuk gejala selama masa karantina.
Kelima, jika memiliki gejala-gejala (batuk, demam, atau kesulitan bernafas) dan memiliki riwayat bepergian ke wilayah terinfeksi atau pernah kontak dengan orang yang terinfeksi terinfeksi SARS-CoV-2 maga resiko terkena infeksi tinggi. Segera hubungi rumah sakit untuk memulai protokol perawatan.
Demikian beberapa tips mengenali resiko terkena virus Corona dan beberapa cara pencegahannya. (*)
Prof Dr Keri Lestari MSi Apt
Guru Besar Farmakologi dan Farmasi Klinik Universitas Padjadjaran
ude
0 KomentarPROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Selengkapnya..
KEBUDAYAAN ialah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik dengan belajar . Selengkapnya..
PERDA Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2012. Selengkapnya..
PEREMPUAN sebagai gerbang ilmu untuk generasi nyatanya masih jauh dari harapan kata sejahtera dan aman, yang sering digaungkan pemimpin negeri ini. Selengkapnya..
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Tim | M | Point | ||
---|---|---|---|---|
1. | Liverpool | 28 | 64 | |
2. | Arsenal | 28 | 64 | |
3. | Manchester City | 28 | 63 | |
4. | Aston Villa | 28 | 55 | |
Tampilkan Detail |
Tim | M | Point | ||
---|---|---|---|---|
1 | Borneo FC | 29 | 69 | |
2 | Persib Bandung | 29 | 54 | |
3 | Bali United | 29 | 49 |