free hit counter code Polemik Wyata Guna, Biro Hukum Kemensos RI: Tidak Ada Pengusiran - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Polemik Wyata Guna, Biro Hukum Kemensos RI: Tidak Ada Pengusiran
    Humas/Jabar Zaenudin Kapitan Hitu

    Polemik Wyata Guna, Biro Hukum Kemensos RI: Tidak Ada Pengusiran

    • Jumat, 17 Januari 2020 | 11:40:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung-Kepala Bagian Pertimbangan Advokasi Biro Hukum Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Zaenudin Kapitan Hitu mengatakan, bahwa Balai Wyata Guna Bandung tidak melakukan pengusiran terhadap para penghuni disabilitas.

     

    "Saya harus klarifikasi, tidak ada pengusiran," kata Zaenudin, Jumat (17/01/2020).

     

    Dikatakannya, apa yang dilakukan Balai Wyata Guna sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Pasalnya, ketika masa layanan telah berakhir, maka para penghuni harus diterminasi.

     

    Sebelum diterminasi, lanjutnya, pihak balai menginvetarisir para penghuni untuk mengetahui masih atau tidaknya sebagai Penerima Manfaat (PM).

     

    "Setelah berakhirnya layanan maka kita menata penataan aset. Diinventarisir (Penghina) sama pihak Balai mana saja yang sudah terakhir sih kalau sudah berakhir kemudian mereka harus selesaikan begitu," ucapnya.

     

    Menurutnya, permasalahan berawal dari perubahan status Panti menjadi Balai yang menyebabkan kebijakannya berganti.

     

    "Persoalan ini adalah persoalan layanan saja. Tadi kita dengar permintaan mereka untuk tinggal di sini. Nah, kebijakan tinggal di sini kan bukan kebijakan kami, tapi ke kepala Balai. Tetapi persoalan ini sebenarnya sudah lama. Dia mulai muncul itu setelah ada perubahan dari Panti menjadi Balai," jelasnya.

     

    Zaenudin menegaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam proses pengakhiran masa layanan dengan mengeluarkan para penghuni. Pertama, tidak boleh melakukan kekerasan fisik. Kedua, sebelum keluar harus mencatat barang-barang para penghuni agar tidak ada barang yang rusak dan hilang. Ketiga, ketika setelah dikeluarkan harus difasilitasi, misalkan dikasih kontrakan, dan mengantar langsung ke keluarganya. (*).

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPRD Minta Dinkes Jabar Antisipasi Peningkatan DBD
    Cawabup Ciamis Meninggal karena Serangan Jantung
    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning

    Editorial



      sponsored links