Pentingnya Lembaga Penyiaran Bagi Demokrasi Bangsa
- 25 November 2024 | 16:53:00 WIB
KPID Jawa Barat mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bisa mencari dan menikmati berbagai informasi dari sumber sumber terpercaya seperti Lembaga Penyiaran.
KPID Jawa Barat mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk bisa mencari dan menikmati berbagai informasi dari sumber sumber terpercaya seperti Lembaga Penyiaran.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung-Kepala Bagian Pertimbangan Advokasi Biro Hukum Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Zaenudin Kapitan Hitu mengatakan, bahwa Balai Wyata Guna Bandung tidak melakukan pengusiran terhadap para penghuni disabilitas.
"Saya harus klarifikasi, tidak ada pengusiran," kata Zaenudin, Jumat (17/01/2020).
Dikatakannya, apa yang dilakukan Balai Wyata Guna sudah sesuai dengan aturan dan prosedur. Pasalnya, ketika masa layanan telah berakhir, maka para penghuni harus diterminasi.
Sebelum diterminasi, lanjutnya, pihak balai menginvetarisir para penghuni untuk mengetahui masih atau tidaknya sebagai Penerima Manfaat (PM).
"Setelah berakhirnya layanan maka kita menata penataan aset. Diinventarisir (Penghina) sama pihak Balai mana saja yang sudah terakhir sih kalau sudah berakhir kemudian mereka harus selesaikan begitu," ucapnya.
Menurutnya, permasalahan berawal dari perubahan status Panti menjadi Balai yang menyebabkan kebijakannya berganti.
"Persoalan ini adalah persoalan layanan saja. Tadi kita dengar permintaan mereka untuk tinggal di sini. Nah, kebijakan tinggal di sini kan bukan kebijakan kami, tapi ke kepala Balai. Tetapi persoalan ini sebenarnya sudah lama. Dia mulai muncul itu setelah ada perubahan dari Panti menjadi Balai," jelasnya.
Zaenudin menegaskan, ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam proses pengakhiran masa layanan dengan mengeluarkan para penghuni. Pertama, tidak boleh melakukan kekerasan fisik. Kedua, sebelum keluar harus mencatat barang-barang para penghuni agar tidak ada barang yang rusak dan hilang. Ketiga, ketika setelah dikeluarkan harus difasilitasi, misalkan dikasih kontrakan, dan mengantar langsung ke keluarganya. (*).
Oleh: abdul basir / bas
0 KomentarKOMISI V DPRD Jabar meminta Dinkes Jabar melakukan antisipasi peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue Selengkapnya..
CALON Wakil Bupati (Cawabup) Ciamis Yana D Putra meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Borromeus Bandung, Senin Selengkapnya..
KETUA Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Selengkapnya..
Program beasiswa JFLS 2024 khusus jalur afirmasi resmi dibatalkan, karena dinilai tidak adanya transparansi dalam proses Selengkapnya..
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Program beasiswa JFLS 2024 khusus jalur afirmasi resmi dibatalkan, karena dinilai tidak adanya transparansi dalam proses pelaksanaannya.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).