free hit counter code Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB dengan SPMB - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB dengan SPMB
    Foto:Kemendikdasmen Mandikdasmen, Abdul Mu'ti

    Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB dengan SPMB

    • Kamis, 30 Januari 2025 | 12:55:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Jakarta  - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru  (SPMB).

     

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pergantian tersebut dikarenakan pemerintah ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik.

     

    "Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki solusinya, yang sudah baik kita pertahankan," kata Mendikdasmen di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

     

    Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan nama PPDB menjadi SPMB bukan sekedar berganti, seperti  yang sebelum-sebelumnya yang hanya menggantikan nama namun kebijakan tetap sama.

     

    "Jadi kalau ada yang kritik paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama. Kalau sama kenapa harus diganti namanya," tegas Mu'ti.

     

    "Sekali lagi SPMB itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam kebijakan kamu untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar," kata dia.

     

    Tidak Ada Perubahan untuk Penerimaan SD 

     

    Abdul Mu'ti mengatakan, perubahan nama PPDB menjadi SPMB ini akan diikuti dengan beberapa kebijakan baru namun ini tidak berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD). Perubahan kebijakan yang berlaku, terangnya, adalah di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Untuk SMP, jalur penerimaan muridnya masih sama. Diketahui ada empat jalur penerimaan yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan jalur mutasi.

     

    "Untuk SMP jalurnya tetap sama, perubahannya pada persentase masing-masing jalur," jelasnya. 

     

    Sedangkan perubahan untuk SMA adalah penerimaan sesuai domisili itu berdasarkan lintas kabupaten kota sehingga penetapannya adalah berdasarkan provinsi. Sebelumnya diberitakan, 

     

    Mandikdasmen Abdul Mu'ti sudah melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan PPDB yang saat ini diketahui sudah berganti nama menjadi SPMB.

     

    Salah satu isu yang mengemuka adalah mengenai PPDB Zonasi yang tiap tahunnya menimbulkan masalah di lapangan. Kemendikdasmen pun mengevaluasi sistem zonasi dengan mengundang sejumlah pakar hingga kepala daerah untuk Menyusun formula yang lebih baik untuk penerimaan siswa baru tiap tahunnya itu. 

     

    Dia menjelaskan zonasi bisa menjawab persoalan akan kesenjangan mutu Pendidikan. Adanya keberadaan sekolah elite yang akhirnya menjadi sekolah favorit tujuan masyarakat. Namun PPDB Zonasi hanya menerima siswa dengan mempertimbangkan domisili murid dan jarak ke sekolah kadang kala menimbulkan kesenjangan di bidang kemampuan akademik murid. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nusron Akui Pagar Laut Ulah Onum ATR/BPN
    Bey Tekankan Pencegahan Korupsi Sejak Dini
    Kemendikdasmen Resmi Ganti PPDB dengan SPMB
    DPRD Dorong Pembangunan Asrama Haji Indramayu
    Imlek Momen Menjaga Keharmonisan dan Keberagaman

    Editorial



      sponsored links