free hit counter code PMII Tuding Disdik Kota Bekasi Sarang Korupsi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    PMII Tuding Disdik Kota Bekasi Sarang Korupsi

    PMII Tuding Disdik Kota Bekasi Sarang Korupsi

    • Kamis, 14 November 2024 | 06:15:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bekasi - Aksi demo Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Pertiwi Bekasi didepan kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi di Jalan Lapangan Bekasi Tengah No.2, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi menuding adanya dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rabu (13/11/2024). 

     

    Koordinator Aksi Demo Asmawi dalam orasinya mengungkapkan adanya dugaan korupsi pada kekurangan volume belanja barang dan jasa dalam dua paket pekerjaan yaitu Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. 

     

    Kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan pemeliharaan Gedung dan Bangunan tersebut diperkirakan sebesar Rp156.032.285,79. Stas kekurangan volume tersebut, penyedia telah menidaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD sebesar Rp65.061.638,79. Sehingga sisa kekurangan volume pekerjaan yang belum ditindaklanjuti adalah sebesar Rp90.970.647,00.

     

    "Dalam hal ini sudah melanggar Peraturan Walikota Bekasi No.53 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah," tuding Asmawi. 

     

    Dia juga mengungkapkan pekerjaan belanja barang dan jasa untuk Pemeliharaan AC melalui katalog elektronik untuk 56 SMP di Kota Bekasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, PPK, PPTK dan Staff Pelaksana Teknis Bidang SMP dengan pemilihan penyedia CV. MM diduga juga dilakukan secara proforma atau formalitas saja. 

     

    Karena pelaksanaan kegiatan pemeliharaan AC oleh CV. MM dengan menyampaikan bukti belanja rill (riil cost) sebesar Rp266.000.000,00. Namun, realisasi pembayaran Belanja Barang dan Jasa Dinas Pendidikan kepada CV. MM melebihi bukti belanja riil cost minimal 99.248.649,00. 

     

    "Sehingga Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan sebesar 413.700.000,00 dan hal tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel," tuding Asmawi. 

     

    Atas kejadian itu, diduga sudah melanggar Ketentuan Umum dalam Peraturan Walikota No.19 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah di pasal (1) poin ke (4)-(5) bahwa PPK-BLUD adalah pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 

     

    Dalam tuntutannya PMII mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk mengawal kasus dugaan ini karena sangat merugikan masyarakat, terutama persoalan Pendidikan di Kota Bekasi.

     

    Pejabat Disdik Kota Bekasi yang menemui para pendeno pada aksi demo tadi, hanya menemui dan menerima agitasi sebagai aspirasi para mahasiswa saja dan tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang sedang meliput. 

     

    Selanjutnya para mahasiswa membubarkan diri, situasi aman kondusif. (*)

    Oleh: pratigto / Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas
    Sekda Herman Kembali Ingatkan Netralitas ASN

    Editorial



      sponsored links