free hit counter code Demo FORAKSI Tuntut KPK Periksa Direksi PT.BBWM - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Demo FORAKSI Tuntut KPK Periksa Direksi PT.BBWM

    Demo FORAKSI Tuntut KPK Periksa Direksi PT.BBWM

    • Sabtu, 28 September 2024 | 00:18:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bekasi -- Demontrasi mahasiswa yang tergabung dalam organisasi taktis Forum Rakyat Bekasi (FORAKSI) di depan kantor PT.Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Jalan Ahmad Yani No.3, RT.006/RW.005, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat, Jum'at (27/09/2024) sore.

     

    Rion Ilhamsyah Korlap Aksi demonstrasi dalam orasinya membongkar adanya dugaan korupsi dalam tubuh PT. BBWM dan mendesak komisaris PT.BBWM segera mundur, karena telah mengangkangi amanat Permendagri No. 37 tahun 2018 pasal 17 ayat (1) huruf a bahwa BUMD dengan jumlah anggota komisaris sebanyak satu orang berasal dari pejabat pemerintah daerah.

     

    "Kami juga mendesak Direksi PT.BBWM mempertanggung jawabkan dana representatif sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia segera memeriksa adanya dugaan kongkalikong dalam kasus piutang, antara PT. BBWM dengan PT. OEP pada tahun 2017," tuntut Rion.

     

    PT. BBWM kata Rion telah beberapa kali mengalami pergantian Direksi dan Dewan Komisaris/Komisaris sejak didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan BUMD. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris/Komisaris Tahun 2014 sampai dengan 2019.

     

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 1 tanggal 7Juni 2017 dan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 2 tanggal 12 Februari 2019 diketahui bahwa PT. BBWM memiliki Komisaris sebanyak satu orang.

     

    Pembersihan"Hasil pemeriksaan diketahui bahwa Komisaris tersebut bukan berasal dari pejabat Pemerintah Daerah, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1) huruf a yang mengatur bahwa BUMD dengan jumlah anggota Komisaris sebanyak satu orang berasal dari pejabat Pemerintah Daerah," katanya.

     

    Tindakan Direksi PT.BBWN ini jelas mengangkangi aturan dan belum lagi banyaknya kecacatan, seperti belum adanya kebijakan terkait penggunaan dan pertanggung jawaban dana representatif,” papar Rio.

     

    Adanya juga kejanggalan terkait persoalan piutang ditubuh PT.BBWM terhadap PT.OEP yang diduga penuh intrik yang diawali dengan tindakan Direksi PT. BBWM yang dengan sengaja menghapus piutang tersebut pada laporan keuangan tahun 2018 dengan dalih PT. OEP sudah tidak beroperasi,“ terangnya. (pra/*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links