Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Jepang
- 15 November 2024 | 18:20:00 WIB
LAGA seru bakal tersaji pada matchday 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026, saat Indonesia menjamu Jepang di SUGBK, Jakarta, Jumat (15/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB.
LAGA seru bakal tersaji pada matchday 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026, saat Indonesia menjamu Jepang di SUGBK, Jakarta, Jumat (15/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bekasi - Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerasan Pasal 368 KUHP di kantor Polsek Bantar Gebang, Polres Metro Bekasi Kota, Jum'at (30/8/2024).
Menurut Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti pengungkapan kasus pemerasan Pasal 368 KUHP ini, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/187/VIII/2024/Polsek Bantargebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Sedangkan waktu kejadian dan TKP nya, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 jam 04.00 WiB TKP kejadiannya di depan kolam renang Columbus RT 013/26 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Sedangkan korbannya bernama Afrizal, warga Kampung Kandang Roda, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dan pelakunya IP (29) tahun dan DA (23).
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor Honda Bead Warna Hitam, 1 unit Honda Bead Street, 1 unit Honda Genio, 1 bilah celurit dan 2 steel pakaian.
Kronologi kejadian menurut keterangan korban Afrizal, bahwa pada hari bulan serta alamat tersebut di atas telah terjadi tindak pidana pemerasan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, yang dilakukan oleh 4 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 2 sepeda motor.
TKP sekitar jam 04.00 WIB awal mula kejadian pada saat korban sedang menelusuri jalan di depan kolam renang Columbus MGT, Mustika Jaya tiba-tiba dipepet oleh pelaku berjumlah 4 orang.
DA alias Latif berpapasan dengan AT alias Badog menggunakan motor Honda Genio. Sedangkan tersangka DA alias Latif berperan sebagai Joki. AT alias Badog berperan membawa sepeda motor korban. Sedangkan TD berpasangan dengan IP alias Iping menggunakan kendaraan Honda Bead Street, TD berperan sebagai Joki sambil memepet korban, sedangkan IP alias Iping berperan sebagai eksekutor dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam celurit.
Akibat tindak pidana ini korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda tahun 2023 warna silver hitam dengan kerugian senilai Rp15 juta.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bantar Gebang guna pengusutan lebih lanjut. Sedangkan untuk tersangka yang berhasil diamankan adalah TD dan AT alias Badog, sedangkan DA dan IP masih dalam pengejaran atau masuk dalam dafta pencarian orang (DPO).
"Untuk pelaku dapat dijerat dengan Pasal 367, pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun," kata Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti. (*)
Rdsp
0 KomentarLS VINUS merilis survei terbaru terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024, yang akan berlangsung dalam waktu 13 Selengkapnya..
MASYARAKAT dan aktivis menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri kota Bekasi Kamis Selengkapnya..
PENDUKUNG Ridho tersinggung dan kecewa dengan berita yang menyudutkan Ridho secara sepihak dan melanggar Kode Etik Selengkapnya..
DUKUNGAN terus mengalir kali ini datang dari kasepuhan kranggan bagi calon wali kota Bekasi Tri Selengkapnya..
BANK bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan bergengsi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BANK bjb kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi dengan meraih penghargaan bergengsi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KID Jawa Barat.
Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Bhayangkara Jakarta Raya melaksanakan kegiatan kaderisasi formal MAPABA.