Pegadaian Kanwil X Jabar Berbagi 200 Sembako
- 25 Maret 2025 | 22:18:00 WIB
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Bekasi - Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerasan Pasal 368 KUHP di kantor Polsek Bantar Gebang, Polres Metro Bekasi Kota, Jum'at (30/8/2024).
Menurut Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti pengungkapan kasus pemerasan Pasal 368 KUHP ini, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/187/VIII/2024/Polsek Bantargebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Sedangkan waktu kejadian dan TKP nya, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 jam 04.00 WiB TKP kejadiannya di depan kolam renang Columbus RT 013/26 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Sedangkan korbannya bernama Afrizal, warga Kampung Kandang Roda, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dan pelakunya IP (29) tahun dan DA (23).
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor Honda Bead Warna Hitam, 1 unit Honda Bead Street, 1 unit Honda Genio, 1 bilah celurit dan 2 steel pakaian.
Kronologi kejadian menurut keterangan korban Afrizal, bahwa pada hari bulan serta alamat tersebut di atas telah terjadi tindak pidana pemerasan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, yang dilakukan oleh 4 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 2 sepeda motor.
TKP sekitar jam 04.00 WIB awal mula kejadian pada saat korban sedang menelusuri jalan di depan kolam renang Columbus MGT, Mustika Jaya tiba-tiba dipepet oleh pelaku berjumlah 4 orang.
DA alias Latif berpapasan dengan AT alias Badog menggunakan motor Honda Genio. Sedangkan tersangka DA alias Latif berperan sebagai Joki. AT alias Badog berperan membawa sepeda motor korban. Sedangkan TD berpasangan dengan IP alias Iping menggunakan kendaraan Honda Bead Street, TD berperan sebagai Joki sambil memepet korban, sedangkan IP alias Iping berperan sebagai eksekutor dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam celurit.
Akibat tindak pidana ini korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda tahun 2023 warna silver hitam dengan kerugian senilai Rp15 juta.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bantar Gebang guna pengusutan lebih lanjut. Sedangkan untuk tersangka yang berhasil diamankan adalah TD dan AT alias Badog, sedangkan DA dan IP masih dalam pengejaran atau masuk dalam dafta pencarian orang (DPO).
"Untuk pelaku dapat dijerat dengan Pasal 367, pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun," kata Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti. (*)
Rdsp
0 KomentarPEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menyediakan menyediakan 55 Posko Piket Lebaran di jalur mudik. Selengkapnya..
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
SEBANYAK 24.976 personel gabungan dikerahkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2025 guna mengamankan mudik dan Idulfitri 1446 Selengkapnya..
GUBERNUR Dedi Mulyadi bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon sebanyak 50.000 bibit untuk menghijaukan kawasan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEGADAIAN Kanwil X Jabar melalui kantor area menggelar aksi sosial dengan membagikan 200 paket sembako kepada panti asuhan dan panti jompo yang membutuhkan.
PULUHAN mahasiswa kembali menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (24/3/2025).