free hit counter code Korban Curanmor Diancam Pakai Clurit - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Jepang
    Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Jepang
    • 15 November 2024 | 18:20:00 WIB

    LAGA seru bakal tersaji pada matchday 5 Kualifikasi Piala Dunia 2026, saat Indonesia menjamu Jepang di SUGBK, Jakarta, Jumat (15/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Korban Curanmor Diancam Pakai Clurit
    (Foto:Ist) Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan

    Polsek Bantargebang

    Korban Curanmor Diancam Pakai Clurit

    • Jumat, 30 Agustus 2024 | 16:45:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bekasi - Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemerasan Pasal 368 KUHP di kantor Polsek Bantar Gebang, Polres Metro Bekasi Kota, Jum'at (30/8/2024).

     

    Menurut Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti pengungkapan kasus pemerasan Pasal 368 KUHP ini, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/187/VIII/2024/Polsek Bantargebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Sedangkan waktu kejadian dan TKP nya, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 jam 04.00 WiB TKP kejadiannya di depan kolam renang Columbus RT 013/26 Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

     

    Sedangkan korbannya bernama Afrizal, warga Kampung Kandang Roda, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dan pelakunya IP (29) tahun dan DA (23).

     

    Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit motor Honda Bead Warna Hitam, 1 unit Honda Bead Street, 1 unit Honda Genio, 1 bilah celurit dan 2 steel pakaian.

     

    Kronologi kejadian menurut keterangan korban Afrizal, bahwa pada hari bulan serta alamat tersebut di atas telah terjadi tindak pidana pemerasan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, yang dilakukan oleh 4 orang yang tidak dikenal dengan menggunakan 2 sepeda motor.

     

    TKP sekitar jam 04.00 WIB awal mula kejadian pada saat korban sedang menelusuri jalan di depan kolam renang Columbus MGT, Mustika Jaya tiba-tiba dipepet oleh pelaku berjumlah 4 orang.

     

    DA alias Latif berpapasan dengan AT alias Badog menggunakan motor Honda Genio. Sedangkan tersangka DA alias Latif berperan sebagai Joki. AT alias Badog berperan membawa sepeda motor korban. Sedangkan TD berpasangan dengan IP alias Iping menggunakan kendaraan Honda Bead Street, TD berperan sebagai Joki sambil memepet korban, sedangkan IP alias Iping berperan sebagai eksekutor dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam celurit.

     

    Akibat tindak pidana ini korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda tahun 2023 warna silver hitam dengan kerugian senilai Rp15 juta.

     

    Selanjutnya korban melapor ke Polsek Bantar Gebang guna pengusutan lebih lanjut. Sedangkan untuk tersangka yang berhasil diamankan adalah TD dan AT alias Badog, sedangkan DA dan IP masih dalam pengejaran atau masuk dalam dafta pencarian orang (DPO).

     

    "Untuk pelaku dapat dijerat dengan Pasal 367, pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahun," kata Kapolsek Bantargebang AKP Ririn Sri Damayanti. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Elektabilitas Rhido  Naik Karena Popularitas
    Usut Korupsi Building Management RSUD Kota Bekasi
    Media yang Jelekin Tri Adhianto Tak Profesional
    Kesepuhan Kranggan Dukung Penuh Tri Adhianto
    bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

    Editorial



      sponsored links