free hit counter code Pledoi PS Singgung Laporan ke Pangkostrad - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pledoi PS Singgung Laporan ke Pangkostrad

Kasus Riung Bandung

Pledoi PS Singgung Laporan ke Pangkostrad

 

JuaraNews, Bandung – Sidang lanjutan kasus aset Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Militer II-09, Rabu (3/4/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi yang disampaikan terdakwa Sertu PS. Sebelumnya PS dituntut empat bulan penjara oleh oditur militer.

 

Dalam pledoi terdakwa PS kembali menyinggung soal senjata. Padahal laporan PS sendiri ke Polda Jabar terkait penodongan senjata telah dihentikan kasusnya oleh penyidik, dengan dikeluarkannya Surat Pemberiathuan Pemberhentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 September 2023. 

 

Sebelumnya PS melaporkan Kuasa Hukum PT Riung Bandung Toto Hutagalung ke Polda Jabar dengan tuduhan penodongan senjata. Anehnya, laporan utu dilakukan PS justru sebulan setelah kejadian keributan PS di Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.

 

PS juga dalam pledoinya menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Pangkostrad sewaktu dijabat Jenderal TNI Maruli Simajuntak, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad). Laporan disampaikan karena adanya dugaan pelibatan alat berat milik Yon Zipur 9 Kostrad, yang dituduh PS dilakukan untuk menggusur rumah warga yang ada di Jalan Riung Bandung Nomor 3.

 

Namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum PT Riung Bandung Toto Hutagalung, yang mengatakan bahwa pengosongan aset lahan tersebut dilakukan dengan kesadaran warga, setelah sebelumnya pihak Riung Bandung melakukan sosialisasi. Hal ini, katanya, ditunjukan dengan adanya surat keterangan Ketua RW 08 Kelurahan Cipamokolan  Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Edih Suhara, tanggal  2 Juni 2023.

 

Ketua RW Edih Suhara dalam keterangan tersebut menyatakan bahwa selama proses pembersihan bangunan liar yang berada di tanah PT Riung Bandung Permai di Jalan Riung Bandung Nomor 3, tidak ada penolakan  maupun keberatan dari penghuni bangunan liar tersebut sampai proses pembersihan selesai.

 

PS melaporkan kepada Pangkostrad melalui surat Nunung Nurhati dan kawan-kawan dengan tujuan meminta perlindungan karena adanya pelibatan anggota dan alat besar Yon Zipur 3 Kostrad. Namun dalam proses selanjutnya, muncul bantahan dari warga yang dicatut namanya dalam surat tersebut.

 

Salah seorang warga, Muhamad Rony Syajroni memberi pernyataan bahwa dirinya tak pernah memberikan surat kuasa kepada saudara Sandro Simbon maupun kepada Nunung Nurhayati. Warga ini pula menyatakan tak pernah menandatangani surat kepada Pangkostrad terkait dugaan permintaan perlindungan setelah adanya pengosongan aset lahan. “Surat tersebut dibuat tanpa sepenggetahuan saya, oleh saudara Sadro Simbolon dan saudari Nunung Nurhayati,” katanya.

 

Menanggapi hal itu, Toto Hutagalung menyatakan adanya pernyataan warga menandakan adanya klaim atau pencatutan warga dalam surat yang disampaikan kepada Pangkostrad. Padahal di lapangan kenyataannya pengosongan aset lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 berjalan tanpa ada penolakan dari warga. “Dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Ketua RW setempat,” kata Toto.

 

Ia juga menambahkan, aset lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 adalah sah milik PT Riung Bandung Permai, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kelurahan dan diterbitkannya pajak bumi dan bangunan (PBB) atas nama PT Riung Bandung Permai. *

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Terkait


Berita Lainnya


Sekda Instruksikan Pemda Data Dampak Gempa Garut
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,5 Garut
13.050 Jemaah Haji Asal Jabar Berangkat dari BIJB
Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel

Editorial



    sponsored links