Hadapi Dewa United, DDS Bertekad Raih Kemenangan
- 15 Januari 2025 | 18:08:00 WIB
SKUAT Persib dalam kondisi siap tempur menghadapi Dewa United pada laga Pekan 19 Liga 1 2024-2025 di Stadion GBLA, Jumat (17/1/2025) malam.
SKUAT Persib dalam kondisi siap tempur menghadapi Dewa United pada laga Pekan 19 Liga 1 2024-2025 di Stadion GBLA, Jumat (17/1/2025) malam.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung – Sidang lanjutan kasus aset Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Militer II-09, Rabu (3/4/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi yang disampaikan terdakwa Sertu PS. Sebelumnya PS dituntut empat bulan penjara oleh oditur militer.
Dalam pledoi terdakwa PS kembali menyinggung soal senjata. Padahal laporan PS sendiri ke Polda Jabar terkait penodongan senjata telah dihentikan kasusnya oleh penyidik, dengan dikeluarkannya Surat Pemberiathuan Pemberhentian Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 September 2023.
Sebelumnya PS melaporkan Kuasa Hukum PT Riung Bandung Toto Hutagalung ke Polda Jabar dengan tuduhan penodongan senjata. Anehnya, laporan utu dilakukan PS justru sebulan setelah kejadian keributan PS di Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.
PS juga dalam pledoinya menyatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Pangkostrad sewaktu dijabat Jenderal TNI Maruli Simajuntak, yang kini menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad). Laporan disampaikan karena adanya dugaan pelibatan alat berat milik Yon Zipur 9 Kostrad, yang dituduh PS dilakukan untuk menggusur rumah warga yang ada di Jalan Riung Bandung Nomor 3.
Namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum PT Riung Bandung Toto Hutagalung, yang mengatakan bahwa pengosongan aset lahan tersebut dilakukan dengan kesadaran warga, setelah sebelumnya pihak Riung Bandung melakukan sosialisasi. Hal ini, katanya, ditunjukan dengan adanya surat keterangan Ketua RW 08 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Edih Suhara, tanggal 2 Juni 2023.
Ketua RW Edih Suhara dalam keterangan tersebut menyatakan bahwa selama proses pembersihan bangunan liar yang berada di tanah PT Riung Bandung Permai di Jalan Riung Bandung Nomor 3, tidak ada penolakan maupun keberatan dari penghuni bangunan liar tersebut sampai proses pembersihan selesai.
PS melaporkan kepada Pangkostrad melalui surat Nunung Nurhati dan kawan-kawan dengan tujuan meminta perlindungan karena adanya pelibatan anggota dan alat besar Yon Zipur 3 Kostrad. Namun dalam proses selanjutnya, muncul bantahan dari warga yang dicatut namanya dalam surat tersebut.
Salah seorang warga, Muhamad Rony Syajroni memberi pernyataan bahwa dirinya tak pernah memberikan surat kuasa kepada saudara Sandro Simbon maupun kepada Nunung Nurhayati. Warga ini pula menyatakan tak pernah menandatangani surat kepada Pangkostrad terkait dugaan permintaan perlindungan setelah adanya pengosongan aset lahan. “Surat tersebut dibuat tanpa sepenggetahuan saya, oleh saudara Sadro Simbolon dan saudari Nunung Nurhayati,” katanya.
Menanggapi hal itu, Toto Hutagalung menyatakan adanya pernyataan warga menandakan adanya klaim atau pencatutan warga dalam surat yang disampaikan kepada Pangkostrad. Padahal di lapangan kenyataannya pengosongan aset lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 berjalan tanpa ada penolakan dari warga. “Dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Ketua RW setempat,” kata Toto.
Ia juga menambahkan, aset lahan Jalan Riung Bandung Nomor 3 adalah sah milik PT Riung Bandung Permai, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari kelurahan dan diterbitkannya pajak bumi dan bangunan (PBB) atas nama PT Riung Bandung Permai. *
ude
0 KomentarMENLU Sugiono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gedung Merdeka, Jala Asia Afrikan Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sukses menggembleng 78 kader pada PD PKPNU selama tiga Selengkapnya..
DIDUGA ada sebuah RS di Kota Bekasi yang melakukan pembuangan limbah beracun B3 secara Selengkapnya..
RATUSAN guru non-ASN atau honorer, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jabar, Senin Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar, Buky Wibawa berharap pelantikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2025-2030 tidak diundur di bulan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sukses menggembleng 78 kader pada PD PKPNU selama tiga hari.
AMBK kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025).