free hit counter code Selasa Besok, KPU Undi Nomor Urut Pasangan Capres - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Selasa Besok, KPU Undi Nomor Urut Pasangan Capres
(net) Pemilu Serentak 2024 digelar pada 24 Februari 2024

Selasa Besok, KPU Undi Nomor Urut Pasangan Capres

  • Senin, 13 November 2023 | 16:39:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 3 pasangan calon presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

 

Ketiga pasangan capres-cawapres tersebut, yakni Anies Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Pabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penetapan pasangan calon tersebut diumumkan KPU seusai menggelar Sidang Pleno KPU Tertutup di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/11/2023).

 

Komisioner KPU RI Idham Holid mengungkapkan, ketiga pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, dalam hal ini Pemilihan Presiden (Pilpres), berdasarkan tahapn yang telah dilalui.

 

Berdasarkan syarat pendaftaran, ketiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat. Pasangan Amin, sebut Idham, diusung parpol dan gabungan parpol, yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS, dengan jumlah 167 kursi atau 29.04 persen.

 

Lalu pasangan Ganjar-Mahfud dicalonkan PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura dengan jumlah suara 39 juta atau 28.06 persen. Selanjutnya pasangan Pabowo-Gibran yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara 59,7 juta atau 42,67 persen.

 

"Berdasarkan persyaratan pencalonan minimal 20 persen kursi atau 25 raihan suara, maka dinyatakan telah memenuhi persyaratan," ujar Idham dalam konferensi pers bersama Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).

 

Selanjutnya, KPU juga menyatakan ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat dalam verifikasi dokumen pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian KPU menyatakan ketiganya telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.

 

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ujar Idham.

 

Selanjutnya, sambung Idham, pihaknya akan melangkah pada tahapan Pemilu berikutnya, yakni pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.

 

"Selanjutnya masuk pada tahapan pengudian dan penetapann nomor urut pasangan calon preiden dan wakil presiden yang akan dilakukan di Gedung KU pada Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30 (WIB) sampai selesai," jelas Idham.

 

Idham menambahkan, setelah penetapan nomor urutan pasangan calon, akan memasuki tahapan kampanye. "Sama halnya dengan kampanye Pemilu Legislatif, untuk DPR RI, DPD, dan DPRD dilakukan mulai 28 November 2023, selama 75 hari, sampai 10 Februari 2024," papar Idham. (*)

Oleh: deni mulyana sasmita / den

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,5 Garut
13.050 Jemaah Haji Asal Jabar Berangkat dari BIJB
Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029

Editorial



    sponsored links