Relawan Bandung Kudu HD Akan Awasi Money Politik
- 24 November 2024 | 19:05:00 WIB
KETUA Relawan Bandung Kudu HD Jimmy Purnama mengatakan pihaknya mengajak semua pihak untuk mengisi masa tenang dengan baik dan membersihkan atribut kampanye
KETUA Relawan Bandung Kudu HD Jimmy Purnama mengatakan pihaknya mengajak semua pihak untuk mengisi masa tenang dengan baik dan membersihkan atribut kampanye
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan 3 pasangan calon presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres) untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Ketiga pasangan capres-cawapres tersebut, yakni Anies Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Pabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penetapan pasangan calon tersebut diumumkan KPU seusai menggelar Sidang Pleno KPU Tertutup di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Komisioner KPU RI Idham Holid mengungkapkan, ketiga pasangan calon telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024, dalam hal ini Pemilihan Presiden (Pilpres), berdasarkan tahapn yang telah dilalui.
Berdasarkan syarat pendaftaran, ketiga pasangan dinyatakan memenuhi syarat. Pasangan Amin, sebut Idham, diusung parpol dan gabungan parpol, yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS, dengan jumlah 167 kursi atau 29.04 persen.
Lalu pasangan Ganjar-Mahfud dicalonkan PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura dengan jumlah suara 39 juta atau 28.06 persen. Selanjutnya pasangan Pabowo-Gibran yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garda Republik Indonesia dengan jumlah suara 59,7 juta atau 42,67 persen.
"Berdasarkan persyaratan pencalonan minimal 20 persen kursi atau 25 raihan suara, maka dinyatakan telah memenuhi persyaratan," ujar Idham dalam konferensi pers bersama Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Selanjutnya, KPU juga menyatakan ketiga pasangan calon telah memenuhi syarat dalam verifikasi dokumen pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan. Dengan demikian KPU menyatakan ketiganya telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilpres 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu serentak 2024," ujar Idham.
Selanjutnya, sambung Idham, pihaknya akan melangkah pada tahapan Pemilu berikutnya, yakni pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
"Selanjutnya masuk pada tahapan pengudian dan penetapann nomor urut pasangan calon preiden dan wakil presiden yang akan dilakukan di Gedung KU pada Selasa, 14 November 2023, pukul 18.30 (WIB) sampai selesai," jelas Idham.
Idham menambahkan, setelah penetapan nomor urutan pasangan calon, akan memasuki tahapan kampanye. "Sama halnya dengan kampanye Pemilu Legislatif, untuk DPR RI, DPD, dan DPRD dilakukan mulai 28 November 2023, selama 75 hari, sampai 10 Februari 2024," papar Idham. (*)
Oleh: deni mulyana sasmita / den
0 KomentarBAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024). Selengkapnya..
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Selengkapnya..
PEMERINTAH Kota Bekasi menggelar doa bersama menjelang Pilkada Selengkapnya..
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Ridho
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).