free hit counter code Penting! Kelola Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Penting! Kelola Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

Penting! Kelola Lingkungan Berbasis Kearifan Lokal

  • Kamis, 12 Oktober 2023 | 13:59:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews Bandung - Anggota DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat mengajak masyarakat kembali memperkuat kearifan lokal (local wisdom) dalam pengelolaan lingkungan hidup. 

 

Hal itu disampaikan Sadar Muslihat saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda di Kampung Budaya Padi Pandan Wangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jabar, Senin (9/10/2023) lalu.

 

Menurut Sadar Muslihat, kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup kini mulai terkikis. Padahal pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal sangat penting. Kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup berfungsi salah satunya untuk menjaga kelestarian, keseimbangan lingkungan dan lain sebagainya. 

 

“Saya melihat hari ini kearifan lokal dalam mengelola lingkungan hidup mulai terkikis, mulai ditinggalkan masyarakat. Harus diingat pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal demi keberlanjutan pelestarian lingkungan,” kata Sadar Muslihat. 

 

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, dalam bagian kedua Pasal 2 terkait asas. Kearifan lokal menjadi basis dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup di Jabar. 

 

Maksud asas kearifan lokal dalam Perda tersebut yakni, dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat. 

 

Disamping asas kearifan lokal, Sadar Muslihat pun menjelaskan asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjutan, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

 

“Dalam pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai aturan, tidak boleh merusak, tidak boleh sembarangan, dan harus transparan. Pengelolaan yang akan dilakukan itu harus jelas untuk apa dan yang penting harus punya manfaat bagi masyarakat,” tegasnya. (*)

bar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,5 Garut
13.050 Jemaah Haji Asal Jabar Berangkat dari BIJB
Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029

Editorial



    sponsored links