Pagar Laut Diduga Milik Pemprov di Bekasi Disegel
- 16 Januari 2025 | 14:45:00 WIB
DIRJEN PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar Laut di Kabupaten Bekasi.
DIRJEN PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar Laut di Kabupaten Bekasi.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews Bandung - Anggota DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat mengajak masyarakat kembali memperkuat kearifan lokal (local wisdom) dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Sadar Muslihat saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda di Kampung Budaya Padi Pandan Wangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jabar, Senin (9/10/2023) lalu.
Menurut Sadar Muslihat, kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup kini mulai terkikis. Padahal pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal sangat penting. Kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup berfungsi salah satunya untuk menjaga kelestarian, keseimbangan lingkungan dan lain sebagainya.
“Saya melihat hari ini kearifan lokal dalam mengelola lingkungan hidup mulai terkikis, mulai ditinggalkan masyarakat. Harus diingat pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal demi keberlanjutan pelestarian lingkungan,” kata Sadar Muslihat.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, dalam bagian kedua Pasal 2 terkait asas. Kearifan lokal menjadi basis dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup di Jabar.
Maksud asas kearifan lokal dalam Perda tersebut yakni, dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Disamping asas kearifan lokal, Sadar Muslihat pun menjelaskan asas manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi dan akuntabel, keberlanjutan, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
“Dalam pengelolaan lingkungan hidup harus sesuai aturan, tidak boleh merusak, tidak boleh sembarangan, dan harus transparan. Pengelolaan yang akan dilakukan itu harus jelas untuk apa dan yang penting harus punya manfaat bagi masyarakat,” tegasnya. (*)
bar
0 KomentarDIRJEN PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar Laut di Kabupaten Selengkapnya..
MENDUKBANGGA Wihaji melantik Dadi Ahmad Roswandi sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat di Jakarta, Rabu Selengkapnya..
PULUHAN warga Jalan Batu Api, RT 004 RW 011, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung melakukan aksi demonstrasi menuntut penundaan Selengkapnya..
MENLU Sugiono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gedung Merdeka, Jala Asia Afrikan Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sukses menggembleng 78 kader pada PD PKPNU selama tiga Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PULUHAN warga Jalan Batu Api, RT 004 RW 011, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung melakukan aksi demonstrasi menuntut penundaan eksekusi.
AMBK kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025).