free hit counter code HUT RI, Warga Diajak Kibarkan Bendera Merah Putih - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    HUT RI, Warga Diajak Kibarkan Bendera Merah Putih

    HUT RI, Warga Diajak Kibarkan Bendera Merah Putih

    JuaraNews Bandung - Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengajak masyarakat Kota Bandung untuk mengibarkan bendera merah putih dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

     

    Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023, tema pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun ini adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju".

     

    "Sesuai surat edaran, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1-31 Agustus kita wajibkan mengibarkan bendera satu tiang penuh," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).

     

    Ema pun mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkot Bandung untuk bersama mengajak masyarakat terutama di lingkungan tempat tinggalnya untuk bersama mengibarkan bendera merah putih.

     

    "Pemerintah kota hari ini di depan kantor walikota kita kibarkan bendera satu bulan penuh. Saya minta para ASN di Lingkungan Pemkot Bandung agar masyarakat diinformasikan agar semua mengibarkan bendera," ungkapnya.

     

    Masyarakat bisa menggunakan logo HUT ke-78 RI dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang bisa diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.

     

    Penggunaan logo HUT ke-78 RI bisa dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media seperti tampilan situs, media sosial. dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.

     

    Berikut aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:

     

    Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

     

    1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
    2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
    3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
    4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
    5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

     

    Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

    Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

     

    1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
    2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
    3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
    4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
    5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Sosok Tarsum Pelaku Pembunuhan Sadis Sang Istri
    Hari Jadi PKS, Beri Penghargaan Bagi Kader Terbaik
    Targetkan 60 Persen Raih Suara di Pilkada Jabar
    Arif Hamid, Siap Maju di Pilwalkot Kota Bandung
    Pemkot Sediakan Kantong Parkir di Sekitar Braga

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi